Izin Sektor & SertifikasiEN: Household Food Industry Permit

PIRT (Izin Pangan Industri Rumah Tangga)

Definisi Singkat38 kata

PIRT adalah izin edar untuk pangan olahan yang diproduksi skala rumah tangga oleh usaha mikro-kecil, diterbitkan dinas kesehatan setelah produk memenuhi standar keamanan pangan dan terdaftar. Nomor PIRT tercantum di kemasan produk dan berlaku dengan masa berlaku tertentu.

Pendalaman & Praktiknya

PIRT adalah pintu masuk legal bagi UMKM pangan: prosesnya lebih ringan dari izin edar BPOM penuh, cukup untuk pangan risiko rendah sesuai daftar yang ditetapkan, dan diterbitkan di tingkat kabupaten/kota dengan pengawasan berkelanjutan dari dinas.

Batasnya perlu dipahami: produk tertentu berisiko tinggi tidak masuk jalur PIRT, dan ketika usaha tumbuh memakai fasilitas produksi komersial atau ekspansi pasar besar, transisi ke sertifikat produksi plus izin edar BPOM menjadi kewajiban berikutnya. Merencanakan transisi ini sejak awal menghindari pemutaran ulang kemasan dan kontrak.

Dasar Hukum

UU Cipta Kerja jo. PP 28/2021

Butuh "PIRT" diurus sampai terbit?

Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.

Urus Izin Terkait Istilah Ini

Layanan Paling Dicari

Alat Bisnis Gratis

Istilah Terkait

Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com