Izin Edar (BPOM — MD/ML/Obat Tradisional)
Definisi Singkat37 kata
Izin edar adalah persetujuan BPOM untuk memasarkan produk tertentu di Indonesia, berbentuk nomor MD untuk pangan olahan, ML untuk kosmetik, dan nomor pendaftaran untuk obat tradisional. Produk tanpa izin edar tidak boleh diproduksi untuk dipasarkan secara luas.
Pendalaman & Praktiknya
Prosesnya menghubungkan badan usaha yang ber-NIB dengan produk yang memenuhi standar: keamanan pangan, uji laboratorium, kemasan, dan label sesuai ketentuan. Pabrik atau pemanfaat jasa produksi juga wajib memiliki sertifikat produksi yang sesuai sebelum izin edar produk terbit.
Izin edar melekat pada pemegang izin, merek, dan spesifikasi produk; perubahan formula, kemasan, atau produsen memerlukan perubahan data resmi. Pasca-terbit, pemegang izin memikul kewajiban pelaporan dan tanggung jawab mutu produk di pasaran hingga konsumen akhir.
Dasar Hukum
UU Cipta Kerja jo. PP 28/2021 (Bidang Sanitasi, Kesehatan Kerja, ... Produk)
Butuh "Izin Edar" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Urus Izin Terkait Istilah Ini
Layanan Paling Dicari
Alat Bisnis Gratis
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com