Perizinan Usaha & Legalitas

Izin Edar BPOM & PIRT

PIRT (Pengawasan Izin Edar Pangan Olahan) diterbitkan Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk pangan olahan risiko rendah (sambal, keripik, minuman, dll), berlaku 5 tahun & kini diurus melalui sistem OTT BPOM. Sementara itu, Izin Pendaftaran (MD) dari BPOM wajib untuk suplemen kesehatan, obat tradisional, dan kosmetika sebelum diedarkan. Keduanya membutuhkan persyaratan produksi yang layak (CPPOB/CPOH untuk produsen, atau kontrak dengan pabrik yang sudah bersertifikat), hasil uji laboratorium, dan desain label sesuai BPOM RI/MKMI. Tanpa izin edar, produk Anda berisiko diblokir marketplace (Tokopedia, Shopee, TikTok Shop kini menuntut nomor izin), disita pengawas, dan kehilangan kepercayaan konsumen.

Mulai dari

Rp 2,5jt

Durasi

30-60 hari

Untuk

Individu & UMKM

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Jualan produk legally di marketplace & toko. MD untuk suplemen, PIRT untuk makanan olahan.

Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — BPOM (Badan POM) & Dinas Kesehatan — via sistem OTT/e-Registration — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 2,5jt dengan estimasi waktu 30-60 hari. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dasar hukum: UU 18/2012, PP 86/2019, Peraturan BPOM terkait (RI/MKMI, OTT) · Instansi: BPOM (Badan POM) & Dinas Kesehatan — via sistem OTT/e-Registration

Yang Anda Dapatkan

  • Pendaftaran CPPOB/MD
  • Uji lab terhubung
  • Desain label sesuai regulasi
  • Pendampingan audit fasilitas

Persyaratan Dokumen

  1. 1NIB usaha & KBLI yang sesuai
  2. 2Sertifikat CPPOB/CPOH fasilitas produksi (atau kontrak pabrik)
  3. 3Hasil uji lab parameter produk (kami arahkan lab terakreditasi)
  4. 4Mock-up label produk sesuai regulasi (kami bantu desain & review)
  5. 5Untuk MD: data khasiat/klaim & komposisi detail

Proses Pengurusan

1

Pengecekan kelayakan produk: PIRT atau MD? (bisa konsultasi AI kami)

2

Perbaikan/penyiapan fasilitas produksi & dokumen CPPOB/CPOH

3

Pengurusan uji lab sesuai parameter wajib produk

4

Review & revisi label sampai lolos standar

5

Pengajuan di sistem OTT (PIRT) atau e-Registration (MD)

6

Penerbitan izin & panduan kewajiban pasca-terbit

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tersedia di Provinsi Utama

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55