UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
Definisi Singkat34 kata
UMKM adalah klasifikasi skala usaha berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan: usaha mikro paling kecil, diikuti kecil, lalu menengah. Klasifikasi ini menentukan akses insentif, kemudahan perizinan, dan perlakuan khusus pajak seperti PPh final.
Pendalaman & Praktiknya
Kriteria UMKM pada era UU Cipta Kerja berfokus pada modal usaha dengan indikator hasil penjualan tahunan, menggantikan kombinasi aset dan karyawan pada aturan sebelumnya. Skala usaha dipakai lintas program: pembiayaan prioritas, penyederhanaan NIB, sertifikasi halal jalur mandiri, hingga pembinaan perwilayahan.
Bagi pelaku usaha, memahami skala UMKM-nya penting untuk perencanaan: melewati ambang tertentu mengubah kewajiban, misalnya dari tidak wajib menjadi wajib terdaftar sebagai pengusaha kena pajak. Karena perubahan skala terjadi bertahap, pemantauan omzet tahunan menjadi kebiasaan kepatuhan dasar yang murah namun bernilai besar.
Dasar Hukum
UU 20/2008 jo. UU Cipta Kerja
Butuh "UMKM" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Urus Izin Terkait Istilah Ini
Layanan Paling Dicari
Alat Bisnis Gratis
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com