PPh Final UMKM (0,5% atas Omzet)
Definisi Singkat43 kata
PPh final UMKM adalah rezim pajak dengan tarif nol koma lima persen dari omzet penjualan bruto untuk usaha mikro dan kecil dengan omzet tahunan di bawah ambang tertentu, memotong kewajiban pembukuan penuh. Pemilihan rezim ini dilakukan melalui pemberitahuan resmi kepada kantor pelayanan pajak.
Pendalaman & Praktiknya
Daya tarik rezim final adalah kesederhanaan: pajak dihitung langsung dari omzet tanpa penghitungan laba, cocok untuk usaha dengan pembukuan minimal. Syaratnya memakai penghitungan atas dasar kas atau akrual sederhana, dan manfaatnya berlaku selama omzet dan status usaha memenuhi batas yang ditentukan.
Perencanaannya perlu jeli: di atas ambang omzet tertentu rezim final mulai berkurang manfaatnya, dan saat melampaui batas penuh, usaha beralih ke rezim umum dengan pembukuan. Memantau omzet berjalan dan menyiapkan transisi pembukuan sebelum terpaksa adalah langkah perencanaan yang murah namun menyelematkan beban pajak.
Dasar Hukum
PP 23/2018 jo. PP 55/2022
Butuh "PPh Final UMKM" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Urus Izin Terkait Istilah Ini
Layanan Paling Dicari
Alat Bisnis Gratis
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com