Perpajakan Pribadi & Perusahaan

NPWP Badan & Setup Coretax

NPWP badan adalah identitas pajak perusahaan — wajib ada sejak PT/CV berdiri, dan sejak sistem NIK-NPWP kini 16 digit dengan NITKU per cabang/tempat usaha. Setup yang benar sejak awal (sinkronisasi NIB-OSS, KLU yang tepat, sertifikat elektronik, e-Faktur) mencegah masalah downstream: faktur pajak yang tidak valid, bukti potong yang bermasalah, dan SPT Tahunan yang tidak bisa dilaporkan. Kami setup semua infrastruktur pajak perusahaan Anda sekali jalan.

Mulai dari

Rp 400rb

Durasi

1-3 hari kerja

Untuk

Perusahaan & UMKM

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Pendaftaran NPWP badan 16 digit + NITKU per cabang, sinkronisasi NIB-OSS, aktivasi EFIN, sertifikat elektronik & akun Coretax perusahaan.

Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — DJP — Coretax — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 400rb dengan estimasi waktu 1-3 hari kerja. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dasar hukum: PER-6/PJ/2024, PER-11/PJ/2025 (Coretax), KUP · Instansi: DJP — Coretax

Yang Anda Dapatkan

  • NPWP 16 digit + NITKU per tempat usaha
  • Sinkronisasi data OSS-RBA & Kemenkumham
  • Aktivasi akun Coretax + EFIN perusahaan
  • Setup e-Faktur & sertifikat elektronik BSrE

Persyaratan Dokumen

  1. 1Akta & SK Kemenkumham badan usaha
  2. 2NIB aktif & data pengurus (KTP/npwp pribadi)
  3. 3Alamat kantor & daftar cabang (untuk NITKU)
  4. 4Email & HP resmi perusahaan

Proses Pengurusan

1

Verifikasi legalitas & sinkronisasi data OSS-Kemenkumham

2

Penerbitan NPWP badan 16 digit (+ NITKU per cabang)

3

Aktivasi Coretax, EFIN & sertifikat elektronik BSrE

4

Setup e-Faktur & profil perusahaan lengkap

5

Panduan kewajiban bulanan & kalendar pajak perusahaan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Testimoni Klien untuk Layanan Perpajakan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Saya 4 tahun tidak lapor SPT karena pikir warung kecil aja tidak wajib. Pas mau ngajak kredit bank disuruh show NPWP aktif. Panik! Dibantu dari awal: lapor SPT tahun-tahun terlewat, hitung dengan tarif UMKM, ternyata tag…”

Penanganan SPT Terlewat2 Desember 2025Semarang
SW

Sri Wahyuni

Pemilik Warung & Kos, Kos Bu Sri Pelangi

58

“Freelancer yang klien korporat minta NPWP. Sempat takut urusan pajak itu rumit dan mahal konsultasinya. Ternyata buat kasus saya cukup sederhana: buat NPWP elektronik + lapor SPT pribadi dengan PPh final 0,5% (bisa lewat…”

NPWP + SPT Tahunan Pribadi25 Agustus 2026Jakarta Selatan
DP

Dimas Prasetya

Freelance Videographer, Dimas Visual Works

49

“SPT Tahunan PT kami kompleks: ada PPh 21, 23, final atas tanah, dan transaksi hubungan istimewa. Konsultan pajak kami di sini benar-benar memahami akuntansi, bukan cuma formulir. Menemukan koreksi fiskal yang menghemat k…”

SPT Tahunan Korporat21 September 2026Bekasi
LS

Lilis Suryani

Finance Manager, PT Mitra Logistik Prima

37