Perpajakan Pribadi & Perusahaan

Pengukuhan PKP Badan & e-Faktur

Pengukuhan PKP badan wajib bila omzet perusahaan menembus Rp4,8 miliar/tahun (PMK 164/2023), tapi banyak perusahaan memilih PKP sukarela untuk kredibilitas B2B & input pajak masukan. Prosesnya: kajian omzet, pengajuan SPPKP via Coretax, verifikasi KPP (bila dipanggil), lalu setup e-Faktur & sistem PPN bulanan. Kami pastikan pengukuhan berjalan mulus & tidak berujung PKP divergence yang memicu pencabutan.

Mulai dari

Rp 1,5jt

Durasi

2-4 minggu

Untuk

Perusahaan & UMKM

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Pengukuhan PKP wajib/sukarela, aktivasi faktur pajak Coretax, dan resolusi PKP divergence agar pengukuhan tidak dicabut.

Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — DJP — KPP terdaftar — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 1,5jt dengan estimasi waktu 2-4 minggu. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dasar hukum: PMK 164/2023, UU HPP (PPN), PER e-Faktur · Instansi: DJP — KPP terdaftar

Yang Anda Dapatkan

  • Kajian ambang omzet Rp4,8 M (PMK 164/2023)
  • Pengajuan PKP + SPPKP via Coretax
  • Integrasi faktur pajak ke invoice internal
  • Strategi hindari PKP divergence

Persyaratan Dokumen

  1. 1NPWP badan aktif & NITKU tempat usaha
  2. 2Data omzet: proyeksi/realisasi 12 bulan
  3. 3Daftar transaksi & klien (profil B2B/B2C)
  4. 4Aktivasi Coretax & dokumen pengurus

Proses Pengurusan

1

Kajian kewajiban vs opsi sukarela & timing optimal

2

Pengajuan SPPKP via Coretax (dokumen lengkap)

3

Pendampingan verifikasi KPP (bila dipanggil)

4

Terbit pengukuhan PKP + setup e-Faktur & BSrE

5

Panduan faktur pajak, SPT Masa PPN & kepatuhan bulanan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Testimoni Klien untuk Layanan Perpajakan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Saya 4 tahun tidak lapor SPT karena pikir warung kecil aja tidak wajib. Pas mau ngajak kredit bank disuruh show NPWP aktif. Panik! Dibantu dari awal: lapor SPT tahun-tahun terlewat, hitung dengan tarif UMKM, ternyata tag…”

Penanganan SPT Terlewat2 Desember 2025Semarang
SW

Sri Wahyuni

Pemilik Warung & Kos, Kos Bu Sri Pelangi

58

“Freelancer yang klien korporat minta NPWP. Sempat takut urusan pajak itu rumit dan mahal konsultasinya. Ternyata buat kasus saya cukup sederhana: buat NPWP elektronik + lapor SPT pribadi dengan PPh final 0,5% (bisa lewat…”

NPWP + SPT Tahunan Pribadi25 Agustus 2026Jakarta Selatan
DP

Dimas Prasetya

Freelance Videographer, Dimas Visual Works

49

“SPT Tahunan PT kami kompleks: ada PPh 21, 23, final atas tanah, dan transaksi hubungan istimewa. Konsultan pajak kami di sini benar-benar memahami akuntansi, bukan cuma formulir. Menemukan koreksi fiskal yang menghemat k…”

SPT Tahunan Korporat21 September 2026Bekasi
LS

Lilis Suryani

Finance Manager, PT Mitra Logistik Prima

37