PPh Badan (Pajak Penghasilan Badan Usaha)
Definisi Singkat36 kata
PPh badan adalah pajak atas penghasilan badan usaha yang dihitung dari laba fiskal, yaitu laba pembukuan yang disesuaikan dengan koreksi fiskal, dengan tarif umum dan tarif khusus lebih rendah bagi perseroan terbuka yang memenuhi kriteria tertentu.
Pendalaman & Praktiknya
Alur penghitungannya: laba komersial dari pembukuan, koreksi fiskal atas biaya yang tidak diakui dan penghasilan yang diperlakukan khusus, menghasilkan laba fiskal, lalu dikalikan tarif. Kualitas pembukuan dan dukumen pendukung biaya menentukan seberapa besar selisih fiskal yang diakui pemeriksa.
Bagi badan usaha asing yang berpenghasilan di Indonesia tanpa berbentuk tetap, rezim yang berlaku adalah pajak penghasilan atas penghasilan wajib pajak luar negeri dengan mekanisme pemotongan di sumber. Strukturisasi investasi dan kontrak lintas negara sebaiknya selalu melibatkan penasihat pajak yang paham rezim keduanya.
Dasar Hukum
UU PPh
Butuh "PPh Badan" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Urus Izin Terkait Istilah Ini
Layanan Paling Dicari
Alat Bisnis Gratis
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com