PPh Pasal 4 ayat (2) (Pajak Final atas Transaksi Tertentu)
Definisi Singkat36 kata
PPh 4(2) adalah pajak final yang dipotong atas transaksi tertentu seperti pengalihan hak atas tanah dan bangunan, sewa tanah dan bangunan, konstruksi, dan jasa tertentu. Pajak yang dipotong menjadi pembebasan penuh atas penghasilan tersebut bagi pemenerima.
Pendalaman & Praktiknya
Pada pengalihan tanah dan bangunan, pemotongan dipungut pihak yang ditunjuk saat proses dokumen keabsahan transaksi, menjadi syarat pencatatan hak milik baru. Angkanya sering dianggarkan salah oleh pembeli karena lupa memasukkan pos pajak final ini ke biaya total transaksi.
Untuk jasa konstruksi, rezim final membedakan badan usaha dengan sertifikat tertentu dan tanpa, memengaruhi tarifnya. Kontraktor dan pemberi kerja perlu menyepakati sertifikasi dan rezim tarifnya sebelum kontrak ditandatangani agar pembayaran akhir tidak tersendat urusan pajak.
Dasar Hukum
UU PPh; daftar penghasilan kena pajak final
Butuh "PPh Pasal 4 ayat" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Urus Izin Terkait Istilah Ini
Layanan Paling Dicari
Alat Bisnis Gratis
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com