PerpajakanEN: Income Tax Article 23

PPh Pasal 23 (Pajak Sewa, Jasa & Kemenangan)

Definisi Singkat38 kata

PPh 23 adalah pajak yang dipotong pihak pembayar atas penghasilan berupa sewa aset selain tanah dan bangunan, royalty, jasa teknik dan profesi tertentu, dividen, bunga, hingga hadiah undian. Tarifnya dihitung dari jumlah bruto penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendalaman & Praktiknya

Pemotongan PPh 23 menjadi praktik standar dalam kontrak jasa antar badan usaha: konsultan, penyedia jasa teknik, perantaran, dan sewa peralatan. Bagi penerima jasa, bukti potong PPh 23 adalah aset pajak yang wajib dijaga karena menjadi kreditkan di SPT tahunan.

Kesalahan umum terjadi pada klasifikasi antara jasa yang kena 23 dan penyerahan barang yang bukan objeknya, serta pada pengaturan tarif di dalam kontrak. Menetapkan siapa memotong dan tarif berapa di dalam kontrak kerja sama mencegah perdebatan pajak yang menunda pembayaran.

Dasar Hukum

UU PPh; ketentuan pelaksana PPh 23

Butuh "PPh Pasal 23" diurus sampai terbit?

Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.

Urus Izin Terkait Istilah Ini

Layanan Paling Dicari

Alat Bisnis Gratis

Istilah Terkait

Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com