E-Bupot (Bukti Potong Elektronik)
Definisi Singkat39 kata
E-bupot adalah bukti potong pajak yang dibuat langsung di sistem perpajakan elektronik untuk pemotongan PPh 21, 22, 23, dan sejenisnya, terintegrasi dengan SPT masa pemotong. Seluruh siklus bukti potong — buat, kirim, laporkan — kini berjalan dalam satu platform.
Pendalaman & Praktiknya
Perubahan alur membuat keakurasian data penerima menjadi kritis: NPWP atau identitas kependudukan yang salah membuat bukti potong tidak dapat diproses ke SPT penerima, memicu klarifikasi antar pihak. SOP pengumpulan data penerima sebelum kontrak berjalan menghindari sebagian besar kasus ini.
Bagi penerima penghasilan, memastikan bukti potong elektronik telah terkirim dan tercatat di akun perpajakannya menggantikan kebiasaan mengumpulkan PDF secara manual. Rekonsiliasi tahunan menjadi jauh lebih cepat ketika sumber datanya sudah elektronik sejak awal.
Dasar Hukum
UU PPh; ketentuan bukti pemotongan elektronik
Butuh "E-Bupot" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Urus Izin Terkait Istilah Ini
Layanan Paling Dicari
Alat Bisnis Gratis
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com