PerpajakanEN: Electronic Withholding Slip

E-Bupot (Bukti Potong Elektronik)

Definisi Singkat39 kata

E-bupot adalah bukti potong pajak yang dibuat langsung di sistem perpajakan elektronik untuk pemotongan PPh 21, 22, 23, dan sejenisnya, terintegrasi dengan SPT masa pemotong. Seluruh siklus bukti potong — buat, kirim, laporkan — kini berjalan dalam satu platform.

Pendalaman & Praktiknya

Perubahan alur membuat keakurasian data penerima menjadi kritis: NPWP atau identitas kependudukan yang salah membuat bukti potong tidak dapat diproses ke SPT penerima, memicu klarifikasi antar pihak. SOP pengumpulan data penerima sebelum kontrak berjalan menghindari sebagian besar kasus ini.

Bagi penerima penghasilan, memastikan bukti potong elektronik telah terkirim dan tercatat di akun perpajakannya menggantikan kebiasaan mengumpulkan PDF secara manual. Rekonsiliasi tahunan menjadi jauh lebih cepat ketika sumber datanya sudah elektronik sejak awal.

Dasar Hukum

UU PPh; ketentuan bukti pemotongan elektronik

Butuh "E-Bupot" diurus sampai terbit?

Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.

Urus Izin Terkait Istilah Ini

Layanan Paling Dicari

Alat Bisnis Gratis

Istilah Terkait

Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com