Badan Usaha
Definisi Singkat39 kata
Badan usaha adalah bentuk organisasi usaha yang diakui hukum untuk menjalankan kegiatan ekonomi, baik berbadan hukum seperti PT, koperasi, dan yayasan, maupun tidak berbadan hukum seperti CV dan firma. Bentuknya menentukan tanggung jawab hukum, pajak, dan tata kelola usaha.
Pendalaman & Praktiknya
Pemilihan bentuk badan usaha adalah keputusan struktural: ia memengaruhi kewajiban permodalan, perlakuan pajak, kemampuan menerima investor, tanggung jawab utang, hingga kemudahan kepatuhan harian. Usaha kecil yang berencana tumbuh sebaiknya memilih bentuk yang tidak perlu dirombak ulang ketika mitra atau investor masuk.
Sejak era UU Cipta Kerja, pilihan bentuk kini lebih luas: PT Perorangan untuk pemilik tunggal usaha mikro-kecil, PT biasa untuk struktur formal, hingga persekutuan kontrak untuk kerja sama jangka pendek. Setiap bentuk memiliki jalur pendirian, dokumen legal, dan batasan kegiatannya masing-masing.
Butuh "Badan Usaha" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Urus Izin Terkait Istilah Ini
Layanan Paling Dicari
Alat Bisnis Gratis
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com