Badan Usaha & KepemilikanEN: Limited Partnership

CV (Commanditaire Vennootschap)

Definisi Singkat38 kata

CV adalah persekutuan usaha antara sekutu aktif yang bertanggung jawab penuh mengelola dan menanggung utang, dengan sekutu pasif yang hanya menanamkan modal. CV bukan badan hukum, didirikan melalui akta notaris, dan banyak dipakai usaha keluarga serta kemitraan modal.

Pendalaman & Praktiknya

Kekuatan CV terletak pada fleksibilitas: tidak ada ketentuan modal minimum, struktur keputusan sederhana di tangan sekutu aktif, dan pembagian laba bebas diatur perjanjian sekutu. Namun tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas — harta pribadi dapat tersentuh bila utang usaha macet.

Sejak tersedianya PT Perorangan dan PT dengan modal bebas, CV umumnya dipilih ketika ada peran modal penyertaan tanpa manajemen (sekutu pasif) atau kesepakatan keluarga jangka panjang. Untuk kegiatan yang butuh kepercayaan korporat atau investor asing, PT tetap pilihan yang lebih aman.

Dasar Hukum

KUHD Pasal 19–35

Butuh "CV" diurus sampai terbit?

Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.

Urus Izin Terkait Istilah Ini

Layanan Paling Dicari

Alat Bisnis Gratis

Istilah Terkait

Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com