CV (Commanditaire Vennootschap)
Definisi Singkat38 kata
CV adalah persekutuan usaha antara sekutu aktif yang bertanggung jawab penuh mengelola dan menanggung utang, dengan sekutu pasif yang hanya menanamkan modal. CV bukan badan hukum, didirikan melalui akta notaris, dan banyak dipakai usaha keluarga serta kemitraan modal.
Pendalaman & Praktiknya
Kekuatan CV terletak pada fleksibilitas: tidak ada ketentuan modal minimum, struktur keputusan sederhana di tangan sekutu aktif, dan pembagian laba bebas diatur perjanjian sekutu. Namun tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas — harta pribadi dapat tersentuh bila utang usaha macet.
Sejak tersedianya PT Perorangan dan PT dengan modal bebas, CV umumnya dipilih ketika ada peran modal penyertaan tanpa manajemen (sekutu pasif) atau kesepakatan keluarga jangka panjang. Untuk kegiatan yang butuh kepercayaan korporat atau investor asing, PT tetap pilihan yang lebih aman.
Dasar Hukum
KUHD Pasal 19–35
Butuh "CV" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Urus Izin Terkait Istilah Ini
Layanan Paling Dicari
Alat Bisnis Gratis
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com