Badan Usaha & KepemilikanEN: Limited Liability Company

PT (Perseroan Terbatas)

Definisi Singkat38 kata

PT adalah perseroan berbadan hukum yang modal dibagi atas saham, memenuhi kriteria modal ditempatkan dan disetor sepenuhnya, serta memberikan tanggung jawab pemilik sebatas sahamnya. PT didirikan minimal satu orang pemegang saham dengan akta notaris dan disahkan kementerian hukum.

Pendalaman & Praktiknya

PT adalah bentuk paling umum untuk usaha yang butuh kepercayaan mitra: struktur saham yang rapi, pengurus yang jelas (direksi menjalankan, komisaris mengawasi), serta tanggung jawab terbatas menjadikannya standar untuk tender, pembiayaan bank, dan masuknya investor. Organsinya dibatasi tiga: RUPS, direksi, dan komisaris.

Sejak UU Cipta Kerja, perseroan mendapat ruang lebih luas: nilai modal dasar ditentukan sendiri oleh para pendiri berdasarkan kebutuhan usaha, satu orang pun dapat menjadi pemegang saham, dan proses persetujuan pendirian dibakukan. Meski begitu, tata kelola tetap kewajiban: RUPS rutin, laporan keuangan, dan kewajiban pelakuan usaha yang sesuai maksud dan tujuan.

Dasar Hukum

UU 40/2007 jo. UU Cipta Kerja

Butuh "PT" diurus sampai terbit?

Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.

Urus Izin Terkait Istilah Ini

Layanan Paling Dicari

Alat Bisnis Gratis

Istilah Terkait

Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com