Badan Hukum
Definisi Singkat35 kata
Badan hukum adalah subjek hukum terpisah dari para pendirinya, memiliki harta sendiri, dapat bertindak secara hukum atas nama sendiri, dan menanggung kewajibannya dengan kekayaan organisasi. Pengesahannya di Indonesia dilakukan kementerian yang berwenang sesuai jenis badannya.
Pendalaman & Praktiknya
Kepemisahan subjek hukum inilah yang membuat tanggung jawab pemilik terbatas pada modal yang ditanamkan pada bentuk tertentu seperti PT. Kebalikannya, badan hukum menuntut ketaatan tata kelola: rapat resmi, pembukuan yang benar, dan pengurus yang bertindak sesuai maksud dan tujuan yang tercantum di akta.
Tidak semua bentuk usaha adalah badan hukum: CV dan firma adalah persekutuan yang tanggung jawab sekutu tertentu bersifat tak terbatas. Ketika usaha mulai memakai utang atau menanggung risiko besar, transisi ke badan hukum umumnya disarankan untuk melindungi harta pribadi pemilik.
Dasar Hukum
UU 40/2007; KUHD; UU 25/1992; UU 16/2001 jo. UU 28/2004
Butuh "Badan Hukum" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Layanan Paling Dicari
Alat Bisnis Gratis
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com