Badan Usaha & KepemilikanEN: Legal Entity

Badan Hukum

Definisi Singkat35 kata

Badan hukum adalah subjek hukum terpisah dari para pendirinya, memiliki harta sendiri, dapat bertindak secara hukum atas nama sendiri, dan menanggung kewajibannya dengan kekayaan organisasi. Pengesahannya di Indonesia dilakukan kementerian yang berwenang sesuai jenis badannya.

Pendalaman & Praktiknya

Kepemisahan subjek hukum inilah yang membuat tanggung jawab pemilik terbatas pada modal yang ditanamkan pada bentuk tertentu seperti PT. Kebalikannya, badan hukum menuntut ketaatan tata kelola: rapat resmi, pembukuan yang benar, dan pengurus yang bertindak sesuai maksud dan tujuan yang tercantum di akta.

Tidak semua bentuk usaha adalah badan hukum: CV dan firma adalah persekutuan yang tanggung jawab sekutu tertentu bersifat tak terbatas. Ketika usaha mulai memakai utang atau menanggung risiko besar, transisi ke badan hukum umumnya disarankan untuk melindungi harta pribadi pemilik.

Dasar Hukum

UU 40/2007; KUHD; UU 25/1992; UU 16/2001 jo. UU 28/2004

Butuh "Badan Hukum" diurus sampai terbit?

Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.

Layanan Paling Dicari

Alat Bisnis Gratis

Istilah Terkait

Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com