Izin E-Commerce
Rp 9 juta
Izin transaksi elektronik.
Perizinan untuk bisnis digital & e-commerce
Untuk startup dan platform: izin e-commerce, PMSE (Kemendag), dan PSE (Kominfo) — prasyarat kepercayaan konsumen, kemitraan payment gateway, dan kepatuhan UU ITE/PDP.
Rp 9 juta
Izin transaksi elektronik.
Rp 11 juta
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Kemendag).
Rp 5 juta
Penyelenggara Sistem Elektronik (Kominfo) — pendaftaran TDPSE.
* Kisaran harga adalah jasa konsultan PusatPerizinan dan dapat menyesuaikan kompleksitas kasus; biaya resmi pemerintah (PNBP, notaris, uji lab, dsb.) dihitung terpisah sesuai regulasi.
Ya, semua penyelenggara sistem elektronik — termasuk aplikasi dan marketplace kecil — wajib terdaftar TDPSE Privasi/Umum di Kominfo. Tanpa pendaftaran, layanan bisa diblokir dan kemitraan pembayaran sulit berjalan.
Umumnya PSE (registrasi sistem elektronik) diurus bersamaan NIB, lalu PMSE ketika platform sudah benar-benar bertransaksi barang. Urutannya menyesuaikan fase produk Anda — kami bantu menentukannya di konsultasi.
UU PDP 27/2022 mewajibkan pengendali data menjaga data pribadi pengguna: dasar pemrosesan, kebijakan privasi, dan notifikasi kebocoran. Pendaftaran PSE yang rapi menjadi fondasi kepatuhan ini — halaman kebijakan privasi kami bisa jadi contoh penerapannya.
9 layanan
6 layanan
5 layanan
Lihat semua: Perizinan Ibadah & Perjalanan Haji-Umrah · Perizinan Pariwisata & Perhotelan · ISO & Sertifikasi Mutu Internasional · Pendirian Badan Usaha · Perpajakan & Registrasi · Izin Usaha & Perdagangan · …dan 24 divisi lain
Konsultasi 15 menit pertama gratis — kami petakan izin yang wajib, urutannya, dan estimasi biaya untuk kasus spesifik Anda.
WhatsApp Kami Sekarang