Divisi D

Perizinan Pariwisata & Perhotelan

Solusi lengkap untuk bisnis travel, hotel, restoran & event

Layanan
6
Kisaran harga jasa
Rp 3.5 juta – 15 juta
Kategori
Layanan Primer

Tentang divisi Perizinan Pariwisata & Perhotelan

Divisi pendukung langsung bisnis travel ibadah sekaligus berdiri sendiri untuk hotel, restoran, dan event organizer. Mulai TDUP sebagai izin dasar pariwisata, izin usaha hotel dengan SLF, hingga sertifikasi halal untuk hospitality.

Daftar Layanan (6)

* Kisaran harga adalah jasa konsultan PusatPerizinan dan dapat menyesuaikan kompleksitas kasus; biaya resmi pemerintah (PNBP, notaris, uji lab, dsb.) dihitung terpisah sesuai regulasi.

Bacaan Terkait di Situs Ini

Pertanyaan Umum

Apakah TDUP wajib untuk semua bisnis pariwisata?

TDUP wajib bagi penyelenggara jasa pariwisata termasuk biro perjalanan, dan menjadi prasyarat pengajuan PPIU. Restoran dan event organizer juga umumnya membutuhkannya tergantung klasifikasi usaha di OSS.

Izin hotel butuh dokumen bangunan apa saja?

Minimal SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang menegaskan bangunan layak dioperasikan, plus NIB dengan KBLI perhotelan dan sertifikat standar usaha. Jika bangunan belum ber-SLF, prosesnya kami mulai dari situ agar tidak jadi temuan saat operasional.

Apakah sertifikat halal hotel membedakan dari halal produk pangan?

Prinsipnya sama dari BPJPH, tetapi cakupannya berbeda: hospitality menilai seluruh rantai katering internal hotel, mulai dari pengadaan bahan sampai dapur dan penyajian. Karena itu auditnya lebih luas dibanding sertifikasi produk kemasan.

Siap urus perizinan pariwisata & perhotelan?

Konsultasi 15 menit pertama gratis — kami petakan izin yang wajib, urutannya, dan estimasi biaya untuk kasus spesifik Anda.

WhatsApp Kami Sekarang