Layanan × Industri Garansi uang kembali 100%

PBG & SLF untuk Usaha Konstruksi & Properti Proyek

Pemain konstruksi & properti proyek menghadapi tantangan legalitas yang khas: sbu & kualifikasi menentukan tender. Di titik itulah pbg & slf masuk — Untuk pemilik proyek dan pengembang: PBG adalah persetujuan bangunan yang wajib sebelum konstruksi dilaksanakan. Di bawah: syarat, proses, biaya (mulai Rp 2jt), dan pertanyaan yang paling sering diajukan pelaku konstruksi tentang layanan ini.

Kenapa PBG & SLF Krusial untuk Konstruksi & Properti Proyek

Untuk pemilik proyek dan pengembang: PBG adalah persetujuan bangunan yang wajib sebelum konstruksi dilaksanakan.

Situasi Khas Legalitas di Sektor Konstruksi & Properti Proyek

Legalitas konstruksi punya karakter khusus: selain badan usaha dan NIB, kualifikasi teknis dibuktikan lewat SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK dan sertifikat kompetensi personel (SKTTK). Untuk tender, kualifikasi SBU + pengalaman + kepatuhan pajak menentukan kualifikasi lelang. Beban pekerja besar juga menuntut SMK3.

  • SBU & kualifikasi menentukan tender — Tanpa SBU LPJK yang sesuai sub-bidang (bangunan gedung, sipil, MEP), perusahaan tidak bisa ikut tender sesuai kualifikasi. Naik kelas SBU butuh track record, personel bersertifikat, dan kepatuhan dokumen.
  • Personel inti wajib bersertifikat — SKA/SKT (Tenaga Teknik) adalah syarat personel inti di LPJK. Direksi dan staf teknis harus dipetakan sejak awal supaya kualifikasi badan usaha tidak mentok.
  • Kepatuhan pajak = syarat dokumen lelang — Dokumen kualifikasi tender meminta SPP/SPT — pajak yang tidak rapi bisa mematikan kualifikasi di tahap administrasi meski teknis bagus.

Syarat PBG & SLF untuk Pelaku Konstruksi

Syarat dasarnya sama untuk semua sektor — yang berbeda adalah dokumen khusus sektor konstruksi dan pemetaan KBLI:

  • Bukti kepemilikan/sewa lahan & bangunan
  • Gambar teknis (denah, tampak, potongan, mekanikal) — kami bantu susun
  • Data luas bangunan, fungsi & kapasitas
  • Untuk SLF: dokumen pengawasan pembangunan (jika ada)

Proses Pengurusan — Langkah demi Langkah

Alur penuh via SIMBG — Kementerian PUPR & DPMPTSP daerah: dari konsultasi gratis (kami bedah kondisi konstruksi Anda), audit dokumen, eksekusi, sampai dokumen terbit dan panduan kewajiban pasca-terbit. Estimasi total: 14-30 hari sejak dokumen lengkap.

  • Survei dokumen & kondisi bangunan Anda
  • Penyusunan gambar teknis sesuai standar kota (IGA/kawasan)
  • Pengajuan PBG/SLF di SIMBG/DPMPTSP
  • Koordinasi pengecekan lapangan tim teknis (bila diperlukan)
  • Penerbitan dokumen & serah terima berkas fisik/digital

Biaya & Timeline

Jasa mulai Rp 2jt dengan estimasi 14-30 hari. Biaya resmi instansi terpisah dan transparan sejak penawaran — tidak ada biaya yang muncul di tengah jalan. Gagal terbit karena kesalahan proses kami? Uang kembali 100%.

KBLI yang Biasa Dipakai Usaha Konstruksi & Properti Proyek

41011 — Konstruksi Bangunan Gedung · 42101 — Konstruksi Jalan & Rel · 43290 — Instalasi Mekanikal & Elektrikal (MEP) · 71101 — Jasa Arsitektur (konsultan perencana) · 77391 — Sewa Alat Berat Konstruksi

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Siap diurus sampai terbit?

Konsultasi awal gratis — roadmap, biaya & timeline tertulis sebelum mulai. 95% proses online.

Chat WhatsApp Sekarang

Halaman Terkait

Halaman ini diperbarui untuk kondisi regulasi 2026.