PBG & SLF
Sejak UU Cipta Kerja dan PP 16/2021, IMB resmi digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang diurus melalui SIMBG. PBG wajib sebelum membangun/merehabilitasi gedung. Sementara SLF (Sertifikat Laik Fungsi) wajib dimiliki setelah gedung selesai sebelum difungsikan — inilah bukti bangunan Anda aman secara struktural, keamanan, kesehatan, dan kemudahan akses. Untuk usaha berbasis tempat (kafe, toko, klinik, gudang, pabrik), DPMPTSP umumnya menuntut PBG/SLF sebelum menerbitkan izin operasional. Keduanya melibatkan gambar teknis sesuai standar, mekanisme arsitektur, dan pengecekan lapangan oleh tim teknis daerah.
Mulai dari
Rp 2jt
Durasi
14-30 hari
Untuk
Individu & UMKM
Garansi
100% uang kembali
Tentang Layanan Ini
Persetujuan Bangunan Gedung + Sertifikat Laik Fungsi — syarat buka usaha berbasis lokasi.
Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — SIMBG — Kementerian PUPR & DPMPTSP daerah — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.
Biaya jasa kami mulai Rp 2jt dengan estimasi waktu 14-30 hari. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.
Dasar hukum: UU Cipta Kerja, PP 16/2021, Permen PUPR terkait · Instansi: SIMBG — Kementerian PUPR & DPMPTSP daerah
Yang Anda Dapatkan
- Pengukuran & gambar teknis
- Pengurusan ke DPMPTSP
- Checklist keselamatan
- SLF untuk bangunan existing
Persyaratan Dokumen
- 1Bukti kepemilikan/sewa lahan & bangunan
- 2Gambar teknis (denah, tampak, potongan, mekanikal) — kami bantu susun
- 3Data luas bangunan, fungsi & kapasitas
- 4Untuk SLF: dokumen pengawasan pembangunan (jika ada)
Proses Pengurusan
Survei dokumen & kondisi bangunan Anda
Penyusunan gambar teknis sesuai standar kota (IGA/kawasan)
Pengajuan PBG/SLF di SIMBG/DPMPTSP
Koordinasi pengecekan lapangan tim teknis (bila diperlukan)
Penerbitan dokumen & serah terima berkas fisik/digital
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Tersedia di Provinsi Utama
Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan
Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.
“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”
Sutarmin
Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min
“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”
Sugiyanto
Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo
“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”
Anisa Puspita
Founder, Puspita Beauty Care
Layanan Terkait
NIB & OSS-RBA
Jasa pengurusan NIB & OSS-RBA resmi & transparan. Nomor Induk Berusaha via OSS. Fondasi legal semua usaha — proses cepat, resmi pemerintah. Mulai Rp 350rb, proses 1 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.
PerizinanPendirian PT & PMA
Jasa pengurusan Pendirian PT & PMA resmi & transparan. Badan usaha paling kredibel untuk investasi, tender, dan skala besar. Akta resmi + SK Kemenkumham. Mulai Rp 3,5jt, proses 3-7 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.
PerizinanPendirian CV & Firma
Jasa pengurusan Pendirian CV & Firma resmi & transparan. Ideal untuk UMKM yang siap naik kelas. Murah, cepat, dan diakui lembaga keuangan. Mulai Rp 1,5jt, proses 2-3 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.