Perizinan Usaha & Legalitas

PBG & SLF

Sejak UU Cipta Kerja dan PP 16/2021, IMB resmi digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang diurus melalui SIMBG. PBG wajib sebelum membangun/merehabilitasi gedung. Sementara SLF (Sertifikat Laik Fungsi) wajib dimiliki setelah gedung selesai sebelum difungsikan — inilah bukti bangunan Anda aman secara struktural, keamanan, kesehatan, dan kemudahan akses. Untuk usaha berbasis tempat (kafe, toko, klinik, gudang, pabrik), DPMPTSP umumnya menuntut PBG/SLF sebelum menerbitkan izin operasional. Keduanya melibatkan gambar teknis sesuai standar, mekanisme arsitektur, dan pengecekan lapangan oleh tim teknis daerah.

Mulai dari

Rp 2jt

Durasi

14-30 hari

Untuk

Individu & UMKM

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Persetujuan Bangunan Gedung + Sertifikat Laik Fungsi — syarat buka usaha berbasis lokasi.

Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — SIMBG — Kementerian PUPR & DPMPTSP daerah — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 2jt dengan estimasi waktu 14-30 hari. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dasar hukum: UU Cipta Kerja, PP 16/2021, Permen PUPR terkait · Instansi: SIMBG — Kementerian PUPR & DPMPTSP daerah

Yang Anda Dapatkan

  • Pengukuran & gambar teknis
  • Pengurusan ke DPMPTSP
  • Checklist keselamatan
  • SLF untuk bangunan existing

Persyaratan Dokumen

  1. 1Bukti kepemilikan/sewa lahan & bangunan
  2. 2Gambar teknis (denah, tampak, potongan, mekanikal) — kami bantu susun
  3. 3Data luas bangunan, fungsi & kapasitas
  4. 4Untuk SLF: dokumen pengawasan pembangunan (jika ada)

Proses Pengurusan

1

Survei dokumen & kondisi bangunan Anda

2

Penyusunan gambar teknis sesuai standar kota (IGA/kawasan)

3

Pengajuan PBG/SLF di SIMBG/DPMPTSP

4

Koordinasi pengecekan lapangan tim teknis (bila diperlukan)

5

Penerbitan dokumen & serah terima berkas fisik/digital

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tersedia di Provinsi Utama

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55