Perizinan Usaha & Legalitas

LKPM & Kepatuhan OSS Tahunan

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah kewajiban berkala setiap pelaku usaha dengan NIB — triwulan (UMKM kecil), semester (menengah/besar), atau tahunan — lewat OSS. Banyak pelaku usaha tidak tahu kewajiban ini sampai NIB mereka masuk status 'non-aktif' atau terancam pencabutan saat butuh perpanjangan izin, RPTKA, atau tender. Kami buat sistem: kalendar kewajiban, penyusunan data, pengunggahan tepat waktu, dan penanganan sanksi bila sudah telanjur lalai.

Mulai dari

Rp 1,5jt

Durasi

2-5 hari kerja

Untuk

UMKM & Perusahaan

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Laporan Kegiatan Penanaman Modal berkala (triwulan/semester/tahunan) — syarat perpanjangan izin & RPTKA, antisipasi pencabutan NIB.

Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — OSS-RBA (Kementerian Investasi/BKPM) — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 1,5jt dengan estimasi waktu 2-5 hari kerja. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dasar hukum: PP 5/2021, Peraturan BKPM No. 5/2021 (LKPM) · Instansi: OSS-RBA (Kementerian Investasi/BKPM)

Yang Anda Dapatkan

  • Susun & unggah LKPM via OSS
  • Kalendar kewajiban otomatis
  • Update data NIB & KBLI
  • Penanganan sanksi administratif ringan

Persyaratan Dokumen

  1. 1NIB aktif & akses akun OSS
  2. 2Data aktivitas usaha: omzet, karyawan, investasi, ekspor (jika ada)
  3. 3Laporan keuangan internal sederhana (bisa dari pembukuan)
  4. 4Untuk telat: dokumen justifikasi keterlambatan

Proses Pengurusan

1

Audit status LKPM Anda saat ini (telat berapa periode?)

2

Penyusunan data & narasi laporan yang tepat

3

Pengunggahan LKPM via OSS-RBA + konfirmasi status

4

Setup kalendar kewajiban otomatis ke depan

5

Penanganan sanksi/regularisasi bila ada status melanggar

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tersedia di Provinsi Utama

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55