RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
Definisi Singkat34 kata
RPTKA adalah persetujuan kementerian ketenagakerjaan atas rencana perusahaan menggunakan tenaga kerja asing pada posisi tertentu, menjadi dasar seluruh perizinan TKA berikutnya. Perusahaan wajib menunjukkan posisi, kualifikasi, dan komitmen pengalihan keterampilan kepada tenaga kerja Indonesia.
Pendalaman & Praktiknya
RPTKA memuat posisi yang diajukan beserta jumlah, masa bekerja, dan rencana pendampingan TKA oleh warga lokal. Kementerian menilai apakah posisi tersebut masih dibutuhkan asing atau dapat diisi nasional, sehingga justifikasi peran yang jelas menentukan kecepatan persetujuan.
Meski ada dokumen TKA lain, RPTKA menjadi dasar keseluruhannya: perubahan posisi atau perpanjangan masa kerja menyentuh kembali persetujuan ini. Perusahaan asing sering menyatukan perencanaan RPTKA dengan struktur PT PMA-nya sejak awal agar ekspansi personel tidak menggantung.
Dasar Hukum
UU 13/2003 jo. UU Cipta Kerja; PP 34/2021
Butuh "RPTKA" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Urus Izin Terkait Istilah Ini
Layanan Paling Dicari
Alat Bisnis Gratis
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com