Ketenagakerjaan & PMIEN: Foreign Manpower Utilization Plan

RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

Definisi Singkat34 kata

RPTKA adalah persetujuan kementerian ketenagakerjaan atas rencana perusahaan menggunakan tenaga kerja asing pada posisi tertentu, menjadi dasar seluruh perizinan TKA berikutnya. Perusahaan wajib menunjukkan posisi, kualifikasi, dan komitmen pengalihan keterampilan kepada tenaga kerja Indonesia.

Pendalaman & Praktiknya

RPTKA memuat posisi yang diajukan beserta jumlah, masa bekerja, dan rencana pendampingan TKA oleh warga lokal. Kementerian menilai apakah posisi tersebut masih dibutuhkan asing atau dapat diisi nasional, sehingga justifikasi peran yang jelas menentukan kecepatan persetujuan.

Meski ada dokumen TKA lain, RPTKA menjadi dasar keseluruhannya: perubahan posisi atau perpanjangan masa kerja menyentuh kembali persetujuan ini. Perusahaan asing sering menyatukan perencanaan RPTKA dengan struktur PT PMA-nya sejak awal agar ekspansi personel tidak menggantung.

Dasar Hukum

UU 13/2003 jo. UU Cipta Kerja; PP 34/2021

Butuh "RPTKA" diurus sampai terbit?

Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.

Urus Izin Terkait Istilah Ini

Layanan Paling Dicari

Alat Bisnis Gratis

Istilah Terkait

Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com