KITAS / ITAS (Izin Tinggal Terbatas)
Definisi Singkat40 kata
KITAS atau ITAS adalah izin tinggal terbatas yang diberikan imigrasi kepada warga asing untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, termasuk dasar bekerja, investasi, dan keluarga. Izin ini menjadi dasar kartu izin tinggal fisik milik TKA atau investor asing.
Pendalaman & Praktiknya
Dasar penerbitan KITAS beragam: bekerja (setelah RPTKA dan notifikasi), investasi (bagi pemegang saham PT PMA), keluarga, dan tujuan khusus lain. Masa berlaku, kebutuhan izin masuk kembali, dan kewajiban lapor kantor imigrasi mengikuti jenis izinnya.
Ketertiban administrasi penting: tinggal melebihi masa berlaku memicu denda harian dan risiko deportation, serta pergantian dasar izin memerlukan proses resmi, bukan praktik informal. Perusahaan yang memakai banyak TKA umumnya menjadikan kalender imigrasi sebagai bagian manajemen personel tetapnya.
Dasar Hukum
UU Imigrasi jo. UU Cipta Kerja
Butuh "KITAS" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Urus Izin Terkait Istilah Ini
Layanan Paling Dicari
Alat Bisnis Gratis
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com