Ketenagakerjaan & PMIEN: Foreign Worker Compensation Fund

DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan TKA)

Definisi Singkat32 kata

DKP-TKA adalah kompensasi bulanan yang wajib dibayar perusahaan pengguna tenaga kerja asing per orang untuk pendidikan dan pelatihan keterampilan tenaga kerja Indonesia, dibayarkan ke kas negara sebagai komponen wajib perizinan TKA tertentu.

Pendalaman & Praktiknya

Sejak reformasi perizinan, pembayaran kompensasi terintegrasi ke sistem perizinan elektronik dan menjadi kewajiban berjalan sepanjang masa kerja TKA pada posisi tertentu. Posisi dan situasi khusus tertentu dapat memperoleh pembebasan sesuai ketentuan.

Bagi perusahaan, biaya ini masuk perhitungan biaya total mempekerjakan TKA — sering diabaikan saat membandingkan biaya tenaga kerja lokal dan asing. Perencanaan RPTKA yang membatasi posisi asing hanya pada peran yang benar-benar diperlukan sekaligus hemat biaya dan selaras dengan kewajiban pengalihan keterampilan.

Dasar Hukum

PP 34/2021

Butuh "DKP-TKA" diurus sampai terbit?

Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.

Urus Izin Terkait Istilah Ini

Layanan Paling Dicari

Alat Bisnis Gratis

Istilah Terkait

Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com