Badan Usaha & KepemilikanEN: Foreign Investment Limited Company

PT PMA (Perseroan Penanaman Modal Asing)

Definisi Singkat37 kata

PT PMA adalah perseroan yang sahamnya sebagian atau seluruhnya dimiliki pihak asing untuk menjalankan kegiatan penanaman modal di Indonesia, didirikan dengan persetujuan kementerian investasi. Bentuk ini satu-satunya jalur hukum bagi asing untuk berbisnis penuh di dalam negeri.

Pendalaman & Praktiknya

Pendirian PT PMA dimulai dari rencana investasi pada kode KBLI tertentu dengan nilai investasi di atas ambang yang ditentukan, dilanjutkan persetujuan investasi, akta notaris, pengesahan badan hukum, hingga NIB dan lisensi sektoral. Batas kepemilikan asing mengikuti daftar bidang usaha yang dibuka oleh peraturan positif investasi.

Kewajiban yang paling sering menjadi temuan adalah konsistensi realisasi investasi dan pelaporan berkala melalui OSS. PT PMA yang lama tidak merealisasikan rencananya dapat diperiksa, sehingga proyeksi investasi yang realistis sejak awal lebih penting daripada angka yang terlihat besar di atas kertas.

Dasar Hukum

UU 25/2007; Perpres 10/2021 jo. 49/2021

Butuh "PT PMA" diurus sampai terbit?

Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.

Urus Izin Terkait Istilah Ini

Layanan Paling Dicari

Alat Bisnis Gratis

Istilah Terkait

Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com