KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing)
Definisi Singkat32 kata
KPPA adalah kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia yang berfungsi menyalurkan informasi, membangun hubungan, dan menyiapkan pendirian PT PMA — bukan untuk menjual atau menghasilkan pendapatan langsung. Pendiriannya melalui persetujuan kementerian investasi.
Pendalaman & Praktiknya
Larangan aktivitas komersial langsung adalah batas paling kritis: transaksi menjual, faktur, dan mengontrakkan layanan berbayar bukan wilayah kantor perwakilan. Melanggar batas ini berisiko pencabutan persetujuan dan persoalan pajak, sehingga banyak perusahaan menggunakannya sebagai tahap pengenalan pasar sebelum berinvestasi penuh.
Kepala perwakilan yang direkrut harus memenuhi kualifikasi sesuai aturan, dan kegiatannya dilaporkan berkala. Ketika pasar sudah terbukti, konversi ke PT PMA adalah jalur alami berikutnya dengan memanfaatkan rekam jejak riset yang dilakukan perwakilan.
Dasar Hukum
UU 25/2007 jo. peraturan BKPM terkait
Butuh "KPPA" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Urus Izin Terkait Istilah Ini
Layanan Paling Dicari
Alat Bisnis Gratis
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com