PP 34/2021 (Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
Definisi Singkat34 kata
PP 34/2021 adalah peraturan pemerintah pelaksana ketenagakerjaan yang mengatur penggunaan tenaga kerja asing secara menyeluruh: RPTKA, posisi yang boleh diisi asing, kompensasi, tanggung jawab perusahaan pengguna, dan kewajiban pengalihan keterampilan kepada tenaga kerja Indonesia.
Pendalaman & Praktiknya
Peraturan ini menyederhanakan rezim TKA yang sebelumnya tersebar: persetujuan menjadi lebih terintegrasi, dan fokus kewajiban bergeser ke kompensasi pendanaan pelatihan nasional serta perencanaan pengalihan keterampilan. Kementerian menetapkan posisi yang dibuka per sektor.
Untuk perusahaan yang mempekerjakan asing, dokumen RPTKA dan kompensasi di bawah PP ini adalah dua titik kepatuhan terpenting. Merencanakan posisi asing bersamaan dengan rencana pelatihan tim lokal memberikan kelangkaan justifikasi yang kuat saat pengajuan.
Dasar Hukum
PP 34/2021
Butuh "PP 34/2021" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Urus Izin Terkait Istilah Ini
Layanan Paling Dicari
Alat Bisnis Gratis
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com