Sekutu Pasif (Dalam CV)
Definisi Singkat35 kata
Sekutu pasif adalah sekutu CV yang hanya menanamkan modal tanpa terlibat pengelolaan, dengan tanggung jawab terbatas sebesar sumbangan yang diberikannya. Ia berhak atas pembagian laba sesuai perjanjian namun tidak berwenang mengikat CV ke pihak ketiga.
Pendalaman & Praktiknya
Struktur ini menarik bagi pemilik modal yang percaya pada pengelola usaha namun tidak ingin terlibat operasional, atau untuk memasukkan anggota keluarga sebagai pemilik hibah hasil usaha. Kuncinya adalah menjaga batas peran: campur tangan dalam pengelolaan dapat mengubah statusnya menjadi sekutu aktif dengan konsekuensi tanggung jawab penuh.
Dokumentasi yang benar — akta yang jelas, pembukuan penyertaan modal, dan catatan pembagian laba — melindungi kedua belah pihak. Untuk skema penyertaan modal yang lebih besar atau melibatkan investor profesional, struktur PT dengan saham biasanya lebih tepat daripada posisi sekutu pasif.
Dasar Hukum
KUHD Pasal 19–35
Butuh "Sekutu Pasif" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Layanan Paling Dicari
Alat Bisnis Gratis
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com