BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)
Definisi Singkat36 kata
BPJPH adalah badan di bawah kementerian agama yang menyelenggarakan jaminan produk halal di Indonesia: menetapkan kebijakan, mendaftarkan penyedia jasa halal, menerbitkan sertifikat halal, dan mengelola logo halal resmi untuk seluruh produk di dalam negeri dan impor.
Pendalaman & Praktiknya
Sebelum konsolidasi, sertifikasi halal diselenggarakan lembaga lain; era JPH memusatkan pengelolaan di BPJPH dengan kolaborasi auditor teknis dan forum fatwa. Seluruh layanan sertifikasi berjalan melalui sistem elektronik resmi yang dapat diakses pelaku usaha.
Bagi pelaku usaha, artinya seluruh dokumen halal — SJPHe, permohonan, hasil pemeriksaan, sertifikat — tercatat resmi dan terkait dengan badan usaha. Konsistensi data antara sertifikat halal dan NIB menjadi perhatian saat verifikasi mitra ritel dan ekspor ke pasar muslim dunia.
Dasar Hukum
UU 33/2014 jo. UU Cipta Kerja
Butuh "BPJPH" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Urus Izin Terkait Istilah Ini
Layanan Paling Dicari
Alat Bisnis Gratis
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com