Perpajakan Pribadi & Perusahaan

Keberatan, Banding & Pengadilan Pajak

Sengketa pajak berawal dari SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) atau SP2DK yang tidak Anda setujui — jalur lanjutnya: keberatan ke DJP (maks 3 bulan), banding ke Pengadilan Pajak, atau Peninjauan Kembali. Setiap jenjang punya format, deadline & strategi berbeda; kesalahan kecil bisa membuat klaim gugur formil. Tim kuasa pajak kami (bergabung dengan konsultan hukum) menangani sejak penyusunan surat keberatan hingga sidang di Pengadilan Pajak.

Mulai dari

Rp 10jt

Durasi

6-18 bulan

Untuk

Individu & UMKM

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Kuasa pajak untuk keberatan ke DJP, banding & Peninjauan Kembali di Pengadilan Pajak, serta pengurangan/pendewasaan pajak (Pasal 17B KUP).

Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — DJP (keberatan) & Pengadilan Pajak (banding/PK) — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 10jt dengan estimasi waktu 6-18 bulan. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dasar hukum: UU KUP (UU 7/2021), Peraturan Pengadilan Pajak · Instansi: DJP (keberatan) & Pengadilan Pajak (banding/PK)

Yang Anda Dapatkan

  • Surat keberatan (maks 3 bulan sejak SPHP)
  • Uraian banding & negosiasi/PK
  • Penundaan penagihan sengketa
  • Representasi penuh di Pengadilan Pajak

Persyaratan Dokumen

  1. 1Dokumen sengketa: SPHP/STP/SKPKB yang dipersoalkan
  2. 2Bukti-bukti pendukung (dokumen transaksi, laporan keuangan)
  3. 3Riwayat korespondensi dengan DJP
  4. 4Kronologi kejadian yang jelas

Proses Pengurusan

1

Analisis dokumen sengketa & peluang menang (kajian awal)

2

Penyusunan surat keberatan dengan argumen hukum kuat

3

Negosiasi & pertemuan dengan fiskal (bila ada ruang)

4

Pengajuan banding ke Pengadilan Pajak (bila keberatan ditolak)

5

Representasi penuh di persidangan sampai putusan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Testimoni Klien untuk Layanan Perpajakan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Saya 4 tahun tidak lapor SPT karena pikir warung kecil aja tidak wajib. Pas mau ngajak kredit bank disuruh show NPWP aktif. Panik! Dibantu dari awal: lapor SPT tahun-tahun terlewat, hitung dengan tarif UMKM, ternyata tag…”

Penanganan SPT Terlewat2 Desember 2025Semarang
SW

Sri Wahyuni

Pemilik Warung & Kos, Kos Bu Sri Pelangi

58

“Freelancer yang klien korporat minta NPWP. Sempat takut urusan pajak itu rumit dan mahal konsultasinya. Ternyata buat kasus saya cukup sederhana: buat NPWP elektronik + lapor SPT pribadi dengan PPh final 0,5% (bisa lewat…”

NPWP + SPT Tahunan Pribadi25 Agustus 2026Jakarta Selatan
DP

Dimas Prasetya

Freelance Videographer, Dimas Visual Works

49

“SPT Tahunan PT kami kompleks: ada PPh 21, 23, final atas tanah, dan transaksi hubungan istimewa. Konsultan pajak kami di sini benar-benar memahami akuntansi, bukan cuma formulir. Menemukan koreksi fiskal yang menghemat k…”

SPT Tahunan Korporat21 September 2026Bekasi
LS

Lilis Suryani

Finance Manager, PT Mitra Logistik Prima

37