Keberatan, Banding & Pengadilan Pajak
Sengketa pajak berawal dari SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) atau SP2DK yang tidak Anda setujui — jalur lanjutnya: keberatan ke DJP (maks 3 bulan), banding ke Pengadilan Pajak, atau Peninjauan Kembali. Setiap jenjang punya format, deadline & strategi berbeda; kesalahan kecil bisa membuat klaim gugur formil. Tim kuasa pajak kami (bergabung dengan konsultan hukum) menangani sejak penyusunan surat keberatan hingga sidang di Pengadilan Pajak.
Mulai dari
Rp 10jt
Durasi
6-18 bulan
Untuk
Individu & UMKM
Garansi
100% uang kembali
Tentang Layanan Ini
Kuasa pajak untuk keberatan ke DJP, banding & Peninjauan Kembali di Pengadilan Pajak, serta pengurangan/pendewasaan pajak (Pasal 17B KUP).
Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — DJP (keberatan) & Pengadilan Pajak (banding/PK) — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.
Biaya jasa kami mulai Rp 10jt dengan estimasi waktu 6-18 bulan. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.
Dasar hukum: UU KUP (UU 7/2021), Peraturan Pengadilan Pajak · Instansi: DJP (keberatan) & Pengadilan Pajak (banding/PK)
Yang Anda Dapatkan
- Surat keberatan (maks 3 bulan sejak SPHP)
- Uraian banding & negosiasi/PK
- Penundaan penagihan sengketa
- Representasi penuh di Pengadilan Pajak
Persyaratan Dokumen
- 1Dokumen sengketa: SPHP/STP/SKPKB yang dipersoalkan
- 2Bukti-bukti pendukung (dokumen transaksi, laporan keuangan)
- 3Riwayat korespondensi dengan DJP
- 4Kronologi kejadian yang jelas
Proses Pengurusan
Analisis dokumen sengketa & peluang menang (kajian awal)
Penyusunan surat keberatan dengan argumen hukum kuat
Negosiasi & pertemuan dengan fiskal (bila ada ruang)
Pengajuan banding ke Pengadilan Pajak (bila keberatan ditolak)
Representasi penuh di persidangan sampai putusan
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Testimoni Klien untuk Layanan Perpajakan
Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.
“Saya 4 tahun tidak lapor SPT karena pikir warung kecil aja tidak wajib. Pas mau ngajak kredit bank disuruh show NPWP aktif. Panik! Dibantu dari awal: lapor SPT tahun-tahun terlewat, hitung dengan tarif UMKM, ternyata tag…”
Sri Wahyuni
Pemilik Warung & Kos, Kos Bu Sri Pelangi
“Freelancer yang klien korporat minta NPWP. Sempat takut urusan pajak itu rumit dan mahal konsultasinya. Ternyata buat kasus saya cukup sederhana: buat NPWP elektronik + lapor SPT pribadi dengan PPh final 0,5% (bisa lewat…”
Dimas Prasetya
Freelance Videographer, Dimas Visual Works
“SPT Tahunan PT kami kompleks: ada PPh 21, 23, final atas tanah, dan transaksi hubungan istimewa. Konsultan pajak kami di sini benar-benar memahami akuntansi, bukan cuma formulir. Menemukan koreksi fiskal yang menghemat k…”
Lilis Suryani
Finance Manager, PT Mitra Logistik Prima
Layanan Terkait
NPWP Pribadi 16 Digit & NITKU
Jasa pengurusan NPWP Pribadi 16 Digit & NITKU resmi & transparan. Daftar NPWP baru, konversi NPWP 15→16 digit berbasis NIK (PER-6/PJ/2024), NITKU usaha, aktivasi EFIN & akun Coretax DJP. Mulai Rp 150rb, proses 1-3 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.
PerpajakanLapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Jasa pengurusan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi resmi & transparan. Penyusunan & pelaporan SPT 1770/1770S/1770SS via e-Filing Coretax — termasuk skema final 0,5% UU HPP untuk omzet ≤ Rp500 juta. Mulai Rp 250rb, proses 1-3 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.
PerpajakanSPT Masa PPh (21/23/4(2)) & e-Bupot
Jasa pengurusan SPT Masa PPh (21/23/4(2)) & e-Bupot resmi & transparan. Hitung, potong, buat bukti potong digital (e-Bupot Coretax format PER-11/PJ/2025) dan lapor SPT Masa bulanan — untuk karyawan, tenaga ahli, dan pemotong pajak. Mulai Rp 400rb/bln, proses Berkelanjutan.