Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
SPT Tahunan Orang Pribadi (formulir 1770/1770S/1770SS) wajib dilaporkan setiap tahun lewat e-Filing Coretax — deadline 31 Maret. Memilih formulir yang salah, lupa rekam bukti potong, atau tidak memanfaatkan skema 0,5% UU HPP bisa membuat Anda bayar pajak lebih dari seharusnya. Kami susun SPT Anda yang paling hemat secara legal: cek bukti potong, kurangi dengan iuran pensiun/jasa guru, dan lapor tepat waktu tanpa denda.
Mulai dari
Rp 250rb
Durasi
1-3 hari kerja
Untuk
Karyawan & Freelancer
Garansi
100% uang kembali
Tentang Layanan Ini
Penyusunan & pelaporan SPT 1770/1770S/1770SS via e-Filing Coretax — termasuk skema final 0,5% UU HPP untuk omzet ≤ Rp500 juta.
Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — DJP — e-Filing Coretax — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.
Biaya jasa kami mulai Rp 250rb dengan estimasi waktu 1-3 hari kerja. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.
Dasar hukum: UU HPP, PP 55/2022 (0,5% UMKM), PER-14/PJ/2023 (e-Filing) · Instansi: DJP — e-Filing Coretax
Yang Anda Dapatkan
- Formulir 1770 / 1770S / 1770SS tepat sasaran
- Rekap bukti potong PPh 21/23 prepopulated
- Skema PPh final 0,5% UU HPP (omzet ≤ 500 jt)
- Penanganan kurang bayar & denda keterlambatan
Persyaratan Dokumen
- 1NPWP 16 digit aktif & akses Coretax
- 2Bukti potong PPh 21 dari pemberi kerja/klien (1721-A1/A2 atau BPA1/BPA2)
- 3Rekap penghasilan lain (jasa, sewa, bunga, dividen)
- 4Bukti pengurang: iuran pensiun, jasa guru, donasi zakat
- 5Untuk usaha 0,5%: rekap omzet bulanan
Proses Pengurusan
Konsultasi profil penghasilan → tentukan formulir yang tepat
Rekonsiliasi bukti potong & penghasilan (kami bantu cek di Coretax)
Penyusunan SPT dengan pengurang yang legal maksimal
e-Filing & pantau status kode pembayaran
Kirim bukti lapor + panduan arsip untuk tahun depan
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Testimoni Klien untuk Layanan Perpajakan
Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.
“Saya 4 tahun tidak lapor SPT karena pikir warung kecil aja tidak wajib. Pas mau ngajak kredit bank disuruh show NPWP aktif. Panik! Dibantu dari awal: lapor SPT tahun-tahun terlewat, hitung dengan tarif UMKM, ternyata tag…”
Sri Wahyuni
Pemilik Warung & Kos, Kos Bu Sri Pelangi
“Freelancer yang klien korporat minta NPWP. Sempat takut urusan pajak itu rumit dan mahal konsultasinya. Ternyata buat kasus saya cukup sederhana: buat NPWP elektronik + lapor SPT pribadi dengan PPh final 0,5% (bisa lewat…”
Dimas Prasetya
Freelance Videographer, Dimas Visual Works
“SPT Tahunan PT kami kompleks: ada PPh 21, 23, final atas tanah, dan transaksi hubungan istimewa. Konsultan pajak kami di sini benar-benar memahami akuntansi, bukan cuma formulir. Menemukan koreksi fiskal yang menghemat k…”
Lilis Suryani
Finance Manager, PT Mitra Logistik Prima
Layanan Terkait
NPWP Pribadi 16 Digit & NITKU
Jasa pengurusan NPWP Pribadi 16 Digit & NITKU resmi & transparan. Daftar NPWP baru, konversi NPWP 15→16 digit berbasis NIK (PER-6/PJ/2024), NITKU usaha, aktivasi EFIN & akun Coretax DJP. Mulai Rp 150rb, proses 1-3 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.
PerpajakanSPT Masa PPh (21/23/4(2)) & e-Bupot
Jasa pengurusan SPT Masa PPh (21/23/4(2)) & e-Bupot resmi & transparan. Hitung, potong, buat bukti potong digital (e-Bupot Coretax format PER-11/PJ/2025) dan lapor SPT Masa bulanan — untuk karyawan, tenaga ahli, dan pemotong pajak. Mulai Rp 400rb/bln, proses Berkelanjutan.
PerpajakanPengukuhan PKP Orang Pribadi (SPPKP)
Jasa pengurusan Pengukuhan PKP Orang Pribadi (SPPKP) resmi & transparan. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk usaha pribadi — wajib saat omzet > Rp4,8 M/tahun (PMK 164/2023), termasuk penanganan PKP divergence. Mulai Rp 1,5jt, proses 2-4 minggu. Konsultasi gratis via WhatsApp .