Perpajakan Pribadi & Perusahaan

Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

SPT Tahunan Orang Pribadi (formulir 1770/1770S/1770SS) wajib dilaporkan setiap tahun lewat e-Filing Coretax — deadline 31 Maret. Memilih formulir yang salah, lupa rekam bukti potong, atau tidak memanfaatkan skema 0,5% UU HPP bisa membuat Anda bayar pajak lebih dari seharusnya. Kami susun SPT Anda yang paling hemat secara legal: cek bukti potong, kurangi dengan iuran pensiun/jasa guru, dan lapor tepat waktu tanpa denda.

Mulai dari

Rp 250rb

Durasi

1-3 hari kerja

Untuk

Karyawan & Freelancer

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Penyusunan & pelaporan SPT 1770/1770S/1770SS via e-Filing Coretax — termasuk skema final 0,5% UU HPP untuk omzet ≤ Rp500 juta.

Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — DJP — e-Filing Coretax — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 250rb dengan estimasi waktu 1-3 hari kerja. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dasar hukum: UU HPP, PP 55/2022 (0,5% UMKM), PER-14/PJ/2023 (e-Filing) · Instansi: DJP — e-Filing Coretax

Yang Anda Dapatkan

  • Formulir 1770 / 1770S / 1770SS tepat sasaran
  • Rekap bukti potong PPh 21/23 prepopulated
  • Skema PPh final 0,5% UU HPP (omzet ≤ 500 jt)
  • Penanganan kurang bayar & denda keterlambatan

Persyaratan Dokumen

  1. 1NPWP 16 digit aktif & akses Coretax
  2. 2Bukti potong PPh 21 dari pemberi kerja/klien (1721-A1/A2 atau BPA1/BPA2)
  3. 3Rekap penghasilan lain (jasa, sewa, bunga, dividen)
  4. 4Bukti pengurang: iuran pensiun, jasa guru, donasi zakat
  5. 5Untuk usaha 0,5%: rekap omzet bulanan

Proses Pengurusan

1

Konsultasi profil penghasilan → tentukan formulir yang tepat

2

Rekonsiliasi bukti potong & penghasilan (kami bantu cek di Coretax)

3

Penyusunan SPT dengan pengurang yang legal maksimal

4

e-Filing & pantau status kode pembayaran

5

Kirim bukti lapor + panduan arsip untuk tahun depan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Testimoni Klien untuk Layanan Perpajakan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Saya 4 tahun tidak lapor SPT karena pikir warung kecil aja tidak wajib. Pas mau ngajak kredit bank disuruh show NPWP aktif. Panik! Dibantu dari awal: lapor SPT tahun-tahun terlewat, hitung dengan tarif UMKM, ternyata tag…”

Penanganan SPT Terlewat2 Desember 2025Semarang
SW

Sri Wahyuni

Pemilik Warung & Kos, Kos Bu Sri Pelangi

58

“Freelancer yang klien korporat minta NPWP. Sempat takut urusan pajak itu rumit dan mahal konsultasinya. Ternyata buat kasus saya cukup sederhana: buat NPWP elektronik + lapor SPT pribadi dengan PPh final 0,5% (bisa lewat…”

NPWP + SPT Tahunan Pribadi25 Agustus 2026Jakarta Selatan
DP

Dimas Prasetya

Freelance Videographer, Dimas Visual Works

49

“SPT Tahunan PT kami kompleks: ada PPh 21, 23, final atas tanah, dan transaksi hubungan istimewa. Konsultan pajak kami di sini benar-benar memahami akuntansi, bukan cuma formulir. Menemukan koreksi fiskal yang menghemat k…”

SPT Tahunan Korporat21 September 2026Bekasi
LS

Lilis Suryani

Finance Manager, PT Mitra Logistik Prima

37