Perizinan Usaha & Legalitas

RKAB & Kepatuhan Tambang

Pemegang IUP/IUPK berdiri di atas lapisan kewajiban berkala: RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang sejak 2023 diajukan untuk periode 3 tahun melalui Minerba Online Processing System (e-RKAB), laporan berkala (LKPM minerba), kewajiban DMO/DPO untuk batubara, royalti & pajak kepatuhan, dokumen lingkungan, hingga izin penjualan (izin jual via MODI — Minerba One Data Indonesia) dan izin pengangkutan. Terlambat atau salah strategi RKAB = produksi terhenti & sanksi. Perpanjangan IUP/IUPK harus mulai diproses 6-12 bulan sebelum masa berlaku habis, termasuk kajian kelayakan, kewajiban pengusahaan (wajib pengolahan/divestasi sesuai konteks), dan koordinasi dengan Ditjen Minerba ESDM. Tim kami — yang benar-benar paham bahasa teknis minerba — menangani audit kepatuhan, penyusunan RKAB & justifikasi teknis, sampai negosiasi forum evaluasi.

Mulai dari

Rp 8jt

Durasi

30-90 hari

Untuk

Individu & UMKM

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

RKAB 3 tahunan, perpanjangan IUP/IUPK, izin angkut & jual via MODI — kepatuhan penuh ESDM-Minerba.

Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — Ditjen Mineral dan Batubara — Kementerian ESDM (+ DMO/DPO & provinsi terkait) — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 8jt dengan estimasi waktu 30-90 hari. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dalam praktiknya, rKAB & Kepatuhan Tambang menjadi syarat pintu masuk untuk berbagai urusan lanjutan: pembukaan rekening korporasi, kemitraan dengan instansi atau BUMN, pendaftaran di marketplace besar, hingga proses audit. Sebelum masuk ke proses, pahami dulu tiga hal yang paling menentukan hasil: kelengkapan dokumen, jalur pengajuan yang benar, dan kesiapan mengikuti reviu instansi.

Persiapan terbaik untuk rKAB & Kepatuhan Tambang adalah dokumen: minimal IUP/IUPK aktif + data kewajiban pengusahaan & laporan berkala, Data teknis eksplorasi/operasi produksi untuk justifikasi RKAB, dan Status kepatuhan: royalti. Selain itu, dokumen teknis tambahan bisa muncul sesuai sektor — kami identifikasi lebih awal supaya tidak ada kejutan di tengah proses. Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, berkas paling sering dikembalikan karena hal sepele: KBLI di NIB belum mencakup kegiatan usaha yang sebenarnya, atau akta pendirian belum memuat kewenangan untuk bidang terkait. Hampir semua penolakan tahap awal kembali ke hal-hal administratif semacam ini, bukan ke substansi usaha.

Secara realistis, rKAB & Kepatuhan Tambang selesai dalam 30-90 hari sejak berkas Anda dinyatakan lengkap — angka ini mengikuti pola pemrosesan normal, bukan janji iklan. Prosesnya berurutan: berkas diajukan ke Ditjen Mineral dan Batubara — Kementerian ESDM (+ DMO/DPO & provinsi terkait), diverifikasi, dan hanya diproses lanjut setelah tidak ada temuan — di sinilah pendampingan menentukan kecepatan. Periode pasca-aturan baru biasanya membuat antrean reviu lebih panjang — perencanaan yang matang menghindarkan Anda dari gelombang itu.

Setelah rKAB & Kepatuhan Tambang terbit, dokumen ini ikut mengikuti masa berlaku yang ditetapkan Ditjen Mineral dan Batubara — Kementerian ESDM (+ DMO/DPO & provinsi terkait) — dan terbit bukan garis akhir kepatuhan Anda. Kewajiban pasca-terbit juga harus masuk rencana: perubahan data usaha (alamat, pengurus, KBLI) wajib disesuaikan ke dokumen, serta penempatan izin (misalnya untuk tenda/kios/papan nama) harus sesuai yang tercantum. Jangan biarkan dokumen yang sudah jadi menjadi tidak berlaku: masukkan tanggal kedaluwarsa ke kalender usaha Anda. Tim PusatPerizinan.com mengingatkan otomatis, dan biaya jasa pengurusan mulai Rp 8jt mencakup pendampingan hingga terbit.

Dasar hukum: UU 3/2020 (perubahan UU 4/2009 Minerba), PP 96/2021, Permen ESDM RKAB & Permen Minerba terkini · Instansi: Ditjen Mineral dan Batubara — Kementerian ESDM (+ DMO/DPO & provinsi terkait)

Yang Anda Dapatkan

  • Penyusunan RKAB 3 tahun + justifikasi
  • Perpanjangan & regularisasi IUP/IUPK
  • Izin angkut & penjualan via MODI
  • LKPM minerba & good mining practice

Persyaratan Dokumen

  1. 1IUP/IUPK aktif + data kewajiban pengusahaan & laporan berkala
  2. 2Data teknis eksplorasi/operasi produksi untuk justifikasi RKAB
  3. 3Status kepatuhan: royalti, DMO/DPO, dokumen lingkungan
  4. 4Akun & data bersih di Minerba Online (e-RKAB) dan MODI
  5. 5Untuk perpanjangan: kajian kelayakan & pemenuhan kewajiban pengusahaan

Proses Pengurusan

1

Audit kepatuhan tahunan: mapping semua kewajiban & tenggat

2

Penyusunan RKAB 3 tahun + justifikasi teknis (produksi, biaya, program)

3

Pengajuan via Minerba Online Processing System (e-RKAB)

4

Koordinasi forum evaluasi & revisi hingga disetujui

5

Turunan operasional: izin jual via MODI, izin angkut, pelaporan LKPM

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tersedia di Provinsi Utama

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55