Perizinan Usaha & Legalitas

Pendaftaran Merek (DJKI)

Merek adalah aset tak berwujud paling bernilai untuk bisnis — terutama saat mulai dikenal pasar. Pendaftaran di DJKI (PDKI) memberikan hak eksklusif 10 tahun (dapat diperpanjang) untuk nama, logo, atau kombinasi Anda. Kami bantu cek ketersediaan terhadap ribuan merek terdaftar (hindari keberatan pihak ketiga), klasifikasi Nice yang tepat (per kelas barang/jasa), pengajuan online, hingga tanggapan bila ada keberatan atau pembuktian pemakaian.

Mulai dari

Rp 900rb

Durasi

6-12 bulan

Untuk

Individu & UMKM

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Lindungi brand Anda sebelum dibajak: cek ketersediaan, pengajuan online DJKI, perlindungan 10 tahun — per kelas Nice.

Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) — Kemenkumham — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 900rb dengan estimasi waktu 6-12 bulan. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dasar hukum: UU 20/2016 (Merek & Indikasi Geografis) + perubahannya · Instansi: DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) — Kemenkumham

Yang Anda Dapatkan

  • Cek ketersediaan & klasifikasi Nice
  • Pengajuan online DJKI (PDKI)
  • Perlindungan 10 tahun & perpanjangan
  • Tanggapan keberatan & bukti pemakaian

Persyaratan Dokumen

  1. 1Nama/logo merek (file gambar resolusi baik bila ada)
  2. 2KTP/NPWP pemohon (individu) atau akta badan usaha
  3. 3Daftar barang/jasa yang dipakai merek (klasifikasi Nice)
  4. 4Contoh pemakaian merek (kemasan, website, social media)
  5. 5Surat kuasa (kami siapkan)

Proses Pengurusan

1

Konsultasi & pengecekan ketersediaan merek di PDKI

2

Penentuan kelas Nice yang tepat (maksimalkan perlindungan)

3

Pengajuan online ke DJKI + bayar PNBP resmi

4

Pemantauan: pengumuman 3 bulan & tanggapi keberatan (bila ada)

5

Terbit sertifikat merek (10 tahun) + panduan pemakaian sah

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tersedia di Provinsi Utama

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55