KBLI 24311Risiko Tinggi Industri Pengolahan
KBLI 24311 — Industri Peleburan Baja
Diperbarui 10 September 2026
Industri peleburan dan pembuatan baja dasar — kapital intensif dengan perizinan lingkungan kompleks.
Cakupan Kegiatan KBLI 24311
- Billet & slab
- Bar & profile baja
- Baja struktural
Izin yang Dibutuhkan
1NIB + Izin (Persetujuan Pemerintah)
Kegiatan berisiko tinggi membutuhkan izin/persetujuan khusus dari kementerian/lembaga — proses lebih panjang dan butuh dokumen teknis lengkap.
2Dokumen Lingkungan
Umumnya membutuhkan UKL-UPL atau AMDAL + Persetujuan Lingkungan terintegrasi OSS.
3Izin industri + AMDAL + kewajiban lingkungan ketat
Izin khusus sektor ini — tim kami berpengalaman mengurusnya di seluruh Indonesia.
Kewajiban Pajak Usaha
- PPh Final 0,5% dari omzet (PP 55/2022) tersedia untuk usaha dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun — rezim pajak paling ringan untuk UMKM.
- Bila omzet mendekati atau melewati Rp4,8 miliar, wajib dikukuhkan sebagai PKP: terbit faktur pajak & lapor SPT Masa PPN bulanan.
- Kewajiban rutin: lapor SPT Tahunan via e-Filing Coretax (deadline 31 Maret untuk orang pribadi, 30 April untuk badan) + LKPM berkala di OSS.
Insentif & Subsidi yang Tersedia
- Subsidi kuota Sertifikasi Halal 100% untuk UMKM (BPJPH) — bila memproduksi/jual produk makan-minum
- Insentif pajak PPh final 0,5% untuk omzet ≤ Rp4,8 miliar
- Akses program pemerintah: PNM Mekaar, KUR, dan pembinaan UMKM Daerah