Perizinan Usaha & Legalitas

Izin Pariwisata & Hotel

Usaha pariwisata Indonesia diatur berlapis: NIB via OSS, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDAU) sesuai kategori usaha (biro perjalanan, hotel, restoran, daya tarik wisata), sampai sertifikasi kelembagaan. Untuk travel umroh ada lapisan tambahan PPIU-PPIH Kemenag; untuk wisata bahari & kapal ada izin khusus. Kami petakan kebutuhan persis sesuai model bisnis Anda agar legal penuh tanpa izin mubazir.

Mulai dari

Rp 2,5jt

Durasi

14-21 hari

Untuk

UMKM & Perusahaan

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

TDAU, Sertifikat Usaha Pariwisata, hingga pendirian travel & wisata bahari.

Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — OSS-RBA + Dinas Pariwisata / Kemenparekraf — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 2,5jt dengan estimasi waktu 14-21 hari. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dasar hukum: UU 10/2009 (Kepariwisataan), Permenparekraf kategori TDAU, PP 22/2021 · Instansi: OSS-RBA + Dinas Pariwisata / Kemenparekraf

Yang Anda Dapatkan

  • Tanda Daftar Usaha Pariwisata
  • Sertifikasi usaha travel
  • Izin wisata khusus
  • Konsultasi BHP & gaya hidup halal

Persyaratan Dokumen

  1. 1NIB usaha dengan KBLI pariwisata yang tepat
  2. 2Akta & SK badan usaha (PT/CV)
  3. 3Pengurus dengan kualifikasi pariwisata (bila diminta)
  4. 4Dokumen sarana: akomodasi, armada, atau paket wisata
  5. 5Untuk hotel: PBG & SLF lokasi

Proses Pengurusan

1

Konsultasi model bisnis → pemetaan izin wajib & opsional

2

Penerbitan NIB + Sertifikat Standar sektor pariwisata

3

Pengajuan TDAU ke Dinas Pariwisata setempat

4

Pelengkap: PBG/SLF, sertifikasi bintang hotel, izin wisata khusus

5

Panduan kewajiban laporan pariwisata & pajak daerah

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tersedia di Provinsi Utama

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55