Sertifikat Standar
Definisi Singkat35 kata
Sertifikat standar adalah pernyataan resmi pelaku usaha yang menyatakan kesanggupan memenuhi standar usaha tertentu, diterbitkan melalui OSS-RBA untuk bidang usaha berisiko menengah. Dokumen ini menjadi dasar sah menjalankan usaha sebelum pemeriksaan atau verifikasi lanjutan dilakukan.
Pendalaman & Praktiknya
Berbeda dari izin yang diterbitkan setelah proses persetujuan, sertifikat standar terbit berdasarkan pernyataan mandiri yang dilengkapi bukti dukung. Instansi penerbit kemudian melakukan pengawasan pasca-terbit: verifikasi administratif pada risiko menengah-rendah, atau pemeriksaan lapangan pada risiko menengah-tinggi.
Jika ternyata standar tidak terpenuhi, instansi dapat memberikan teguran, denda administratif, hingga pencabutan sertifikat. Oleh karena itu pelaku usaha perlu memastikan sarana, personel, dan dokumen teknis benar-benar siap sebelum mengajukan, bukan sekadar mencocokkan daftar persyaratan formal.
Dasar Hukum
Perpres 5/2021 (perizinan berusaha berbasis risiko)
Butuh "Sertifikat Standar" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Layanan Paling Dicari
Alat Bisnis Gratis
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com