PPIH (Penyedia Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji)
Definisi Singkat34 kata
PPIH adalah izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji di wilayah Arab Saudi bagi perusahaan yang menangani pelayanan kedatangan, penginapan, dan keberangkatan jamaah, dengan persyaratan kehadiran kantor, personel, dan jaminan yang ditetapkan otoritas terkait.
Pendalaman & Praktiknya
Rezim ini menautkan dua regulasi: izin di Indonesia untuk penyelenggaraan dan kesiapan operasional di Arab Saudi untuk pelayanan di lapangan. Kedua sisi harus konsisten — jadwal, kapasitas, dan personel yang dilaporkan di satu sisi harus terverifikasi di sisi lain saat pemeriksaan.
Bagi perusahaan travel ibadah, PPIH menjadi bagian rantai izin yang memungkinkan pengendalian penuh kualitas layanan di lapangan, daripada bergantung pada mitra. Karena biaya persiapannya besar, pemegang izin umumnya menjalankan operasional tahunan berkelanjutan agar investasi terbayar.
Dasar Hukum
UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo. peraturan pelaksananya
Butuh "PPIH" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Urus Izin Terkait Istilah Ini
Layanan Paling Dicari
Alat Bisnis Gratis
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com