Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
Definisi Singkat32 kata
Limbah B3 adalah sisa kegiatan usaha yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, wajib dikelola dari penyimpanan, pengangkutan, hingga pengolahan oleh pihak berizin sesuai ketentuan. Seluruh pergerakannya didokumentasikan dan dilaporkan kepada pengawas lingkungan.
Pendalaman & Praktiknya
Kewajiban generator limbah B3 dimulai dari identifikasi dan pencatatan, penyimpanan sementara yang memenuhi standar, hingga penyaluran ke pengolah berizin dengan dokumen pergerakan yang sah. Gudang penyimpanan yang tidak standar adalah temuan pengawasan paling umum.
Perusahaan juga dapat mengejar kemandirian pengolahan dengan izin tersendiri bila volumenya layak. Untuk usaha kecil-menengah, kemitraan dengan pengolah dan pengangkut berizin adalah jalur realistis — yang penting adalah rantai dokumennya tak terputus saat pemeriksaan datang.
Dasar Hukum
UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. PP 22/2021
Butuh "Limbah B3" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Urus Izin Terkait Istilah Ini
Layanan Paling Dicari
Alat Bisnis Gratis
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com