Perizinan Usaha & Legalitas

Izin Umroh (PPIU)

PPIU (Perusahaan Perjalanan Ibadah Umrah) adalah badan usaha yang telah memenuhi syarat Kementerian Agama untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. Alurnya: pendirian PT (tidak boleh perseorangan), pendaftaran SPPU di Kemenag provinsi tempat kantor, lalu pengurusan SIPU (Surat Izin Perjalanan Umrah) yang diperbarui berkala melalui sistem SIMPONI/e-Katalog Kemenag. PPIU wajib memiliki rekening kolektif jamaah (escrow), kontrak kerja sama dengan maktab/operator Arab Saudi, dan pembimbing ibadah yang bersertifikat. Regulasi berbasis UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji beserta peraturan Kemenag terkini — dan pengawasan ketat karena melibatkan dana jamaah. Legalitas PPIU adalah tiket masuk ke e-Katalog & kerja sama resmi, serta pelindung utama Anda dari sanksi pidana penyalahgunaan jamaah.

Mulai dari

Rp 12jt

Durasi

30-45 hari

Untuk

Individu & UMKM

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Legalitas travel umroh resmi Kemenag: SIPU & SPPU via SIMPONI. Jamaah aman, travel naik kelas.

Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — Kementerian Agama RI — Dirjen Penyelenggaraan Haji & Umrah (Kemenag Provinsi) — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 12jt dengan estimasi waktu 30-45 hari. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dasar hukum: UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji, PP 61/2015 & peraturan Kemenag terkait PPIU/PPIH (SIMPONI) · Instansi: Kementerian Agama RI — Dirjen Penyelenggaraan Haji & Umrah (Kemenag Provinsi)

Yang Anda Dapatkan

  • Pendirian PT + NIB sektor travel
  • SPPU & SIPU ke Kemenag provinsi
  • Pendaftaran SIMPONI / e-Katalog
  • Rekening kolektif jamaah & kontrak maktab

Persyaratan Dokumen

  1. 1Badan hukum PT (akta notaris + SK Kemenkumham + NIB)
  2. 2Modal disetor sesuai ketentuan Kemenag wilayah (mulai Rp 100 juta)
  3. 3Kantor usaha fisik & layak + bukti kepemilikan/sewa
  4. 4Rekening kolektif jamaah di bank bekerja sama Kemenag
  5. 5Kontrak kerja sama dengan maktab & vendor di Arab Saudi + pembimbing ibadah bersertifikat

Proses Pengurusan

1

Analisis kelayakan & roadmap: sektor, modal, rencana paket perjalanan

2

Pendirian PT travel + NPWP + NIB (3-7 hari kerja)

3

Pendaftaran SPPU ke Kemenag provinsi + verifikasi kantor

4

Pembukaan rekening kolektif & penyiapan dokumen teknis (maktab, pembimbing, itinerary)

5

Pengajuan SIPU + aktivasi SIMPONI/e-Katalog

6

SIPU terbit — travel Anda resmi berangkatkan jamaah

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tersedia di Provinsi Utama

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55