KBLI 35101Risiko Tinggi Listrik, Gas & Energi

KBLI 35101 — Pembangkit Listrik Tenaga Uap

Diperbarui 21 Agustus 2026

Usaha pembangkit listrik PLTU — IUPTLU dengan kontrak PLN dan regulasi ESDM berlapis.

Cakupan Kegiatan KBLI 35101

  • IPP (Independent Power Producer)
  • Kogenerasi
  • captive power

Izin yang Dibutuhkan

1NIB + Izin (Persetujuan Pemerintah)

Kegiatan berisiko tinggi membutuhkan izin/persetujuan khusus dari kementerian/lembaga — proses lebih panjang dan butuh dokumen teknis lengkap.

2Dokumen Lingkungan

Umumnya membutuhkan UKL-UPL atau AMDAL + Persetujuan Lingkungan terintegrasi OSS.

3IUPTLU (Izin Usaha Pembangkit untuk kepentingan umum)

Izin khusus sektor ini — tim kami berpengalaman mengurusnya di seluruh Indonesia.

Kewajiban Pajak Usaha

  • PPh Final 0,5% dari omzet (PP 55/2022) tersedia untuk usaha dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun — rezim pajak paling ringan untuk UMKM.
  • Bila omzet mendekati atau melewati Rp4,8 miliar, wajib dikukuhkan sebagai PKP: terbit faktur pajak & lapor SPT Masa PPN bulanan.
  • Kewajiban rutin: lapor SPT Tahunan via e-Filing Coretax (deadline 31 Maret untuk orang pribadi, 30 April untuk badan) + LKPM berkala di OSS.
Hitung pajak usaha Anda

Insentif & Subsidi yang Tersedia

  • Subsidi kuota Sertifikasi Halal 100% untuk UMKM (BPJPH) — bila memproduksi/jual produk makan-minum
  • Insentif pajak PPh final 0,5% untuk omzet ≤ Rp4,8 miliar
  • Akses program pemerintah: PNM Mekaar, KUR, dan pembinaan UMKM Daerah

Pertanyaan Umum KBLI 35101

Layanan Kami untuk KBLI Ini

KBLI Sejenis di Kategori Ini