KBLI 35101Risiko Tinggi Listrik, Gas & Energi
KBLI 35101 — Pembangkit Listrik Tenaga Uap
Diperbarui 21 Agustus 2026
Usaha pembangkit listrik PLTU — IUPTLU dengan kontrak PLN dan regulasi ESDM berlapis.
Cakupan Kegiatan KBLI 35101
- IPP (Independent Power Producer)
- Kogenerasi
- captive power
Izin yang Dibutuhkan
1NIB + Izin (Persetujuan Pemerintah)
Kegiatan berisiko tinggi membutuhkan izin/persetujuan khusus dari kementerian/lembaga — proses lebih panjang dan butuh dokumen teknis lengkap.
2Dokumen Lingkungan
Umumnya membutuhkan UKL-UPL atau AMDAL + Persetujuan Lingkungan terintegrasi OSS.
3IUPTLU (Izin Usaha Pembangkit untuk kepentingan umum)
Izin khusus sektor ini — tim kami berpengalaman mengurusnya di seluruh Indonesia.
Kewajiban Pajak Usaha
- PPh Final 0,5% dari omzet (PP 55/2022) tersedia untuk usaha dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun — rezim pajak paling ringan untuk UMKM.
- Bila omzet mendekati atau melewati Rp4,8 miliar, wajib dikukuhkan sebagai PKP: terbit faktur pajak & lapor SPT Masa PPN bulanan.
- Kewajiban rutin: lapor SPT Tahunan via e-Filing Coretax (deadline 31 Maret untuk orang pribadi, 30 April untuk badan) + LKPM berkala di OSS.
Insentif & Subsidi yang Tersedia
- Subsidi kuota Sertifikasi Halal 100% untuk UMKM (BPJPH) — bila memproduksi/jual produk makan-minum
- Insentif pajak PPh final 0,5% untuk omzet ≤ Rp4,8 miliar
- Akses program pemerintah: PNM Mekaar, KUR, dan pembinaan UMKM Daerah