KBLI 03112Risiko Menengah Rendah Perikanan
KBLI 03112 — Penangkapan Ikan Laut
Diperbarui 24 Mei 2026
Usaha penangkapan ikan di laut dengan kapal — butuh SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) sesuai kapasitas kapal.
Cakupan Kegiatan KBLI 03112
- Kapal penangkap ikan
- Nelayan tangkap (purse seine, gillnet)
- Ikan segar untuk pasar
Izin yang Dibutuhkan
1NIB + Sertifikat Standar (Self-Declare)
Selain NIB, Anda wajib menerbitkan Sertifikat Standar via OSS dengan pernyataan mandiri bahwa usaha memenuhi standar bisnis sektor ini.
2SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) — KKPN
Izin khusus sektor ini — tim kami berpengalaman mengurusnya di seluruh Indonesia.
Kewajiban Pajak Usaha
- PPh Final 0,5% dari omzet (PP 55/2022) tersedia untuk usaha dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun — rezim pajak paling ringan untuk UMKM.
- Bila omzet mendekati atau melewati Rp4,8 miliar, wajib dikukuhkan sebagai PKP: terbit faktur pajak & lapor SPT Masa PPN bulanan.
- Kewajiban rutin: lapor SPT Tahunan via e-Filing Coretax (deadline 31 Maret untuk orang pribadi, 30 April untuk badan) + LKPM berkala di OSS.
Insentif & Subsidi yang Tersedia
- Subsidi kuota Sertifikasi Halal 100% untuk UMKM (BPJPH) — bila memproduksi/jual produk makan-minum
- Insentif pajak PPh final 0,5% untuk omzet ≤ Rp4,8 miliar
- Akses program pemerintah: PNM Mekaar, KUR, dan pembinaan UMKM Daerah