KBLI 03112Risiko Menengah Rendah Perikanan

KBLI 03112 — Penangkapan Ikan Laut

Diperbarui 24 Mei 2026

Usaha penangkapan ikan di laut dengan kapal — butuh SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) sesuai kapasitas kapal.

Cakupan Kegiatan KBLI 03112

  • Kapal penangkap ikan
  • Nelayan tangkap (purse seine, gillnet)
  • Ikan segar untuk pasar

Izin yang Dibutuhkan

1NIB + Sertifikat Standar (Self-Declare)

Selain NIB, Anda wajib menerbitkan Sertifikat Standar via OSS dengan pernyataan mandiri bahwa usaha memenuhi standar bisnis sektor ini.

2SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) — KKPN

Izin khusus sektor ini — tim kami berpengalaman mengurusnya di seluruh Indonesia.

Kewajiban Pajak Usaha

  • PPh Final 0,5% dari omzet (PP 55/2022) tersedia untuk usaha dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun — rezim pajak paling ringan untuk UMKM.
  • Bila omzet mendekati atau melewati Rp4,8 miliar, wajib dikukuhkan sebagai PKP: terbit faktur pajak & lapor SPT Masa PPN bulanan.
  • Kewajiban rutin: lapor SPT Tahunan via e-Filing Coretax (deadline 31 Maret untuk orang pribadi, 30 April untuk badan) + LKPM berkala di OSS.
Hitung pajak usaha Anda

Insentif & Subsidi yang Tersedia

  • Subsidi kuota Sertifikasi Halal 100% untuk UMKM (BPJPH) — bila memproduksi/jual produk makan-minum
  • Insentif pajak PPh final 0,5% untuk omzet ≤ Rp4,8 miliar
  • Akses program pemerintah: PNM Mekaar, KUR, dan pembinaan UMKM Daerah

Pertanyaan Umum KBLI 03112

Layanan Kami untuk KBLI Ini

KBLI Sejenis di Kategori Ini