KBLI 01141Risiko Rendah Pertanian & Peternakan
KBLI 01141 — Pertanian Buah-Buahan
Diperbarui 23 September 2026
Budidaya buah-buahan tropis dan subtropis untuk pasar segar dan industri pengolahan.
Cakupan Kegiatan KBLI 01141
- Buah tropis (manggis, salak, dll)
- Buah kontinental (strawberry, dll)
- Kebun bibit buah
Izin yang Dibutuhkan
1NIB (Nomor Induk Berusaha)
Terbit via OSS-RBA dengan pernyataan mandiri — proses paling cepat (1 hari kerja). Inilah legalitas inti usaha Anda.
Kewajiban Pajak Usaha
- PPh Final 0,5% dari omzet (PP 55/2022) tersedia untuk usaha dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun — rezim pajak paling ringan untuk UMKM.
- Jika omzet melewati Rp4,8 miliar/tahun, wajib PKP: faktur pajak PPN 11% & SPT Masa bulanan.
- Kewajiban rutin: lapor SPT Tahunan via e-Filing Coretax (deadline 31 Maret untuk orang pribadi, 30 April untuk badan) + LKPM berkala di OSS.
- Produk makanan/minuman wajib bersertifikat halal sesuai UU JPH — subsidi kuota UMKM 100% tersedia via SEHATI.
Insentif & Subsidi yang Tersedia
- Prioritas masuk katalog produk halal & akses pasar Muslim global (miliaran konsumen)
- Subsidi kuota Sertifikasi Halal 100% untuk UMKM (BPJPH) — bila memproduksi/jual produk makan-minum
- Insentif pajak PPh final 0,5% untuk omzet ≤ Rp4,8 miliar
- Akses program pemerintah: PNM Mekaar, KUR, dan pembinaan UMKM Daerah