KBLI 01141Risiko Rendah Pertanian & Peternakan

KBLI 01141 — Pertanian Buah-Buahan

Diperbarui 23 September 2026

Budidaya buah-buahan tropis dan subtropis untuk pasar segar dan industri pengolahan.

Cakupan Kegiatan KBLI 01141

  • Buah tropis (manggis, salak, dll)
  • Buah kontinental (strawberry, dll)
  • Kebun bibit buah

Izin yang Dibutuhkan

1NIB (Nomor Induk Berusaha)

Terbit via OSS-RBA dengan pernyataan mandiri — proses paling cepat (1 hari kerja). Inilah legalitas inti usaha Anda.

Kewajiban Pajak Usaha

  • PPh Final 0,5% dari omzet (PP 55/2022) tersedia untuk usaha dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun — rezim pajak paling ringan untuk UMKM.
  • Jika omzet melewati Rp4,8 miliar/tahun, wajib PKP: faktur pajak PPN 11% & SPT Masa bulanan.
  • Kewajiban rutin: lapor SPT Tahunan via e-Filing Coretax (deadline 31 Maret untuk orang pribadi, 30 April untuk badan) + LKPM berkala di OSS.
  • Produk makanan/minuman wajib bersertifikat halal sesuai UU JPH — subsidi kuota UMKM 100% tersedia via SEHATI.
Hitung pajak usaha Anda

Insentif & Subsidi yang Tersedia

  • Prioritas masuk katalog produk halal & akses pasar Muslim global (miliaran konsumen)
  • Subsidi kuota Sertifikasi Halal 100% untuk UMKM (BPJPH) — bila memproduksi/jual produk makan-minum
  • Insentif pajak PPh final 0,5% untuk omzet ≤ Rp4,8 miliar
  • Akses program pemerintah: PNM Mekaar, KUR, dan pembinaan UMKM Daerah

Pertanyaan Umum KBLI 01141

Layanan Kami untuk KBLI Ini

KBLI Sejenis di Kategori Ini