WLK (Wajib Lapor Karyawan)
Definisi Singkat33 kata
WLK adalah kewajiban perusahaan melaporkan seluruh karyawannya — lokal dan asing — kepada dinas ketenagakerjaan setempat saat mulai, berubah, atau berakhir hubungan kerjanya, menjadi bagian kepatuhan dasar ketenagakerjaan yang dipersyaratkan berbagai pengurusan lain.
Pendalaman & Praktiknya
Laporan WLK menjadi sumber data ketenagakerjaan daerah dan syarat administrasi lain seperti pendaftaran program, izin operasional tertentu, dan verifikasi saat pengawasan. Keterlambatan lapor mempersulit proses lain yang meminta bukti kepatuhan ketenagakerjaan perusahaan.
Untuk perusahaan yang memakai banyak karyawan lintas lokasi, laporan WLK mengikuti lokasi kerja karyawan. Menyinkronkan sistem HR internal dengan tenggat laporan daerah adalah kebiasaan kecil yang mencegah administrasi tertunda saat dibutuhkan mendadak.
Dasar Hukum
UU 13/2003 jo. UU Cipta Kerja
Butuh "WLK" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Urus Izin Terkait Istilah Ini
Layanan Paling Dicari
Alat Bisnis Gratis
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com