UU PDP (Perlindungan Data Pribadi)
Definisi Singkat37 kata
UU PDP adalah undang-undang perlindungan data pribadi yang mengatur hak subjek data, kewajiban pengendali dan prosesor data, dasar pemrosesan yang sah, notifikasi kebocoran, dan sanksi pelanggarannya, berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang memproses data pribadi di Indonesia.
Pendalaman & Praktiknya
Bagi usaha digital, kewajiban praktisnya nyata: dasar hukum pemrosesan yang jelas, kebijakan privasi yang benar, keamanan data yang memadai, dan prosedur penanganan permintaan subjek data. Sistem yang memproses data pengguna tanpa kerangka ini beroperasi di atas risiko hukum yang besar.
Kewajiban ini menyambung dengan pendaftaran PSE pada kategori yang mengikat. Perusahaan yang membangun kerangka privasi sejak awal — bukan setelah insiden — menghindari biaya remediasi jauh lebih besar serta menjaga kepercayaan pengguna yang sulit dipulihkan.
Dasar Hukum
UU 27/2022
Butuh "UU PDP" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Layanan Paling Dicari
Alat Bisnis Gratis
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com