LPK (Lembaga Pelatihan Kerja)
Definisi Singkat32 kata
LPK adalah lembaga pendidikan pelatihan keterampilan kerja yang dioperasikan masyarakat atau perusahaan dengan izin dinas ketenagakerjaan, menyelenggarakan pelatihan yang menghasilkan sertifikat kompetensi bagi pesertanya dan memenuhi standar sarana serta program pelatihan resmi.
Pendalaman & Praktiknya
Izinnya menuntut kurikulum yang relevan, instruktur berkualifikasi, dan sarana praktik sesuai bidang yang diadakan. LPK yang terstruktur rapi menjadi jalur bagi penempatan PMI dan industri lokal yang menuntut tenaga kerja tersertifikasi, menjadikannya bagian rantai nilai ketenagakerjaan yang nyata.
Untuk LPK yang menyasar penempatan PMI, keterkaitan dengan perusahaan penempatan berizin dan kebutuhan negara tujuan menentukan program yang paling bernilai. Perencanaan izin sebaiknya disertai studi pasar tenaga kerja agar program yang berjalan benar-benar menyerap peserta.
Dasar Hukum
UU 13/2003 jo. UU Cipta Kerja
Butuh "LPK" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Urus Izin Terkait Istilah Ini
Layanan Paling Dicari
Alat Bisnis Gratis
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com