K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Definisi Singkat34 kata
K3 adalah upaya menjamin keutuhan jasmani dan rohani tenaga kerja di tempat kerja yang wajib diterapkan pemberi kerja, mencakup sarana aman, alat pelindung, petugas K3 bersertifikat, dan pelaporan kecelakaan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendalaman & Praktiknya
Kewajibannya berjenjang: perusahaan dengan risiko tinggi atau tenaga kerja tertentu wajib membentuk petugas K3 bersertifikat, menyiapkan alat pelindung, dan menjalankan program pencegahan. Insiden kerja yang dilaporkan memicu investigasi dan tanggung jawab yang terukur.
Bagi industri konstruksi, manufaktur, dan tambang, kematangan K3 menjadi penentu kelayakan tender dan mitra besar. Investasi K3 yang serius — pelatihan, inspeksi berkala, budaya lapangan — memberi pengembalian berupa produktivitas dan kredibilitas yang sulit digantikan.
Dasar Hukum
UU 13/2003 jo. UU Cipta Kerja; PP 50/2012
Butuh "K3" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Urus Izin Terkait Istilah Ini
Layanan Paling Dicari
Alat Bisnis Gratis
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com