Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM: Syarat SEHATI dan Cara Mendaftarnya
Sertifikasi halal kini wajib, tapi UMKM bisa mendapatkannya gratis lewat program SEHATI BPJPH. Ini syarat lengkapnya, jalur self-declare, dan langkah pendaftaran di SIHALAL.
Dewi Anggraini· Senior Legal Consultant
Terbit 24 Maret 2026
Diperbarui 30 Maret 2026
Sertifikasi Halal Kini Wajib: Tenggat yang Tidak Bisa Diabaikan
Berdasarkan UU Jaminan Produk Halal No. 33/2014 dan implementasinya lewat PP 42/2024, produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini sudah berlaku untuk makanan-minuman sejak 17 Oktober 2024 dan diperluas bertahap ke kategori lain.
Tanpa sertifikat halal, produk Anda rentan tersenggol dari rak toko, ditolak marketplace, dan kehilangan kepercayaan konsumen Muslim yang justru mayoritas pasar Anda. Kabar baiknya, pemerintah memahami beban UMKM — dan jawabannya adalah program SEHATI.
Apa Itu SEHATI dan Siapa yang Berhak Mendaftar?
SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) adalah program subsidi penuh dari BPJPH yang menanggung seluruh biaya sertifikasi untuk UMKM: pendampingan, pemeriksaan, hingga penerbitan sertifikat. Ada dua jalurnya: SEHATI Mandiri untuk produk berisiko rendah dengan bahan yang sudah tercatat halal, dan SEHATI Dipandang untuk UMKM yang butuh pendamping proses produk halal (PPH).
Syarat kuncinya: usaha Anda tergolong UMKM, memiliki NIB, dan produknya layak diaudit. Kuota tersedia tiap periode sesuai anggaran pemerintah — jadi makin cepat mendaftar, makin besar peluang klaim subsidi.
Syarat Lengkap Mengajukan Sertifikasi Halal Gratis
Sebelum mendaftar, pastikan dokumen dan kondisi usaha Anda memenuhi ini:
- NIB aktif atas nama usaha Anda
- Akun SIHALAL yang terhubung dengan data usaha
- Daftar seluruh bahan baku beserta bukti kehalalannya — untuk jalur mandiri, bahan harus sudah tercatat halal di sistem
- Deskripsi proses produksi sederhana (materi PPH)
- Fasilitas produksi yang siap diperiksa, sekecil dapur rumahan pun bisa
Langkah demi Langkah: dari SIHALAL sampai Sertifikat Terbit
Alur sertifikasi halal UMKM sebenarnya dirancang sederhana:
- Buat akun SIHALAL dan lengkapi profil usaha
- Ajukan pengurusan halal dan pilih jalur mandiri atau dipandang
- Unggah daftar bahan dan susun dokumen PPH (Proses Produk Halal)
- Ikuti pemeriksaan oleh auditor LPH atau pemeriksaan pendamping
- Menunggu sidang penetapan lalu terbitkan sertifikat dan label halal
Biaya di Luar Kuota dan Kendala yang Paling Sering Terjadi
Bila kuota SEHATI sudah habis, sertifikasi reguler menanggung biaya pemeriksaan LPH yang bervariasi menurut jumlah produk. Jasa pendampingan penuh seperti milik kami mulai Rp 1,2 juta — mencakup audit bahan, penyusunan PPH, sampai koordinasi audit. Sertifikat yang terbit berlaku empat tahun; sebelum habis, wajib ada recertification dan kami biasanya mengingatkan klien tiga bulan sebelum tenggat agar label halal tidak putus sedetik pun.
Kendala nomor satu UMKM adalah bahan baku yang belum tercatat halal di sistem. Karena itu audit bahan dilakukan lebih dulu sebelum pengajuan — mengubah urutan ini adalah resep pengajuan macet. Kendala kedua: dokumen PPH yang tertulis asal, sehingga gugur saat pemeriksaan. Auditor menghargai deskripsi proses yang jujur dan realistis jauh lebih dari dokumen yang tampak sempurna tapi tidak mencerminkan dapur Anda.
Sering Ditanya Soal Ini
Pelajari Lebih Dalam di Panduan Kami
Artikel Terkait
Tidak mau repot? Serahkan semuanya ke tim ahli kami — garansi 100% uang kembali.
Konsultasi WhatsApp 0812-6999-9910