PT (Perseroan Terbatas) vs CV (Commanditaire Vennootschap)
PT (Perseroan Terbatas)
- Rencana tumbuh besar: butuh investor, venture capital, atau go-public
- Ikut tender pemerintah atau menjadi vendor korporasi besar
- Usaha berisiko (konstruksi, distribusi, F&B produksi) — butuh proteksi aset pribadi
CV (Commanditaire Vennootschap)
- Usaha keluarga atau kemitraan kecil-menengah dengan kepercayaan tinggi
- Ingin pendirian cepat (1-3 hari) dan murah (hemat Rp1-2 juta)
- Laba masih sederhana — pajak PPh orang pribadi sekutu lebih ringan di awal
PT dan CV adalah dua badan usaha paling populer di Indonesia — dan dua pilihan yang paling sering bikin bingung pemilik usaha. Keduanya sah secara hukum, tapi karakternya sangat berbeda: PT adalah badan hukum dengan tanggung jawab terbatas, sedangkan CV adalah persekutuan orang-orang di mana sekutu aktif menanggung utang hingga harta pribadi.
Tabel di bawah membandingkan keduanya dalam 13 aspek nyata — dari dasar hukum, pajak, biaya pendirian, sampai kemampuan menarik investor. Setelah tabel, ada panduan keputusan: kapan memilih PT, kapan memilih CV.
Tabel Perbandingan Lengkap
| Aspek | PT (Perseroan Terbatas) | CV (Commanditaire Vennootschap) | Unggul |
|---|---|---|---|
| Dasar hukum | UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas — badan hukum penuh berbadan saham | KUHD Pasal 19-21 jo. UU Cipta Kerja Pasal 157 — persekutuan dagang, bukan badan hukum | PT |
| Jumlah pendiri | PT biasa minimal 2 pemegang saham; PT Perorangan cukup 1 orang WNI | Minimal 2 orang: sekutu aktif + sekutu pasif (umumnya keluarga/percaya) | Setara |
| Tanggung jawab utang usaha | Terbatas pada modal saham — harta pribadi pemegang saham aman | Sekutu aktif bertanggung jawab tak terbatas — harta pribadi ikut terlilit | PT |
| Biaya pendirian (jasa + PNBP) | Rp3,5-6,5 juta: akta notaris + SK Kemenkumham (yustisi) + NIB | Rp2,5-4,5 juta: akta notaris saja + NIB (tanpa SK Kemenkumham) | CV |
| Durasi pendirian | 3-7 hari kerja (proses notaris + pengesahan Kemenkumham) | 1-3 hari kerja (cukup akta notaris + NIB di OSS) | CV |
| Pajak penghasilan | PPh Badan 22% (19% untuk go-public); usaha mikro-kecil bisa PPh final 0,5% selama masa terbatas (PP 55/2022) | CV bukan subjek PPh badan — laba dibagikan lalu tiap sekutu lapor PPh Orang Pribadi (ringan di awal, progresif saat laba naik) | CV |
| Pembukuan & pelaporan | Wajib pembukuan lengkap + SPT Tahunan 1771; audit wajib untuk aset/pemenuhan kriteria tertentu | Wajib buku dagang KUHD tetapi administrasi lebih ringan; SPT sekutu per orang | CV |
| Menambah investor / modal | Mudah — cukup terbitkan/transfer saham; kompatibel investor, venture capital, akuisisi | Sulit — tanpa saham; penambahan sekutu harus lewat revisi akta notaris | PT |
| Kredibilitas bank & tender | Tinggi — standar tender pemerintah, pengadaan korporasi, dan kredit bank besar | Menengah — diterima bank umumnya, namun banyak tender/klien korporat mensyaratkan PT | PT |
| Perlindungan harta pribadi | Aset usaha terpisah dari aset pribadi (tanggung jawab terbatas) | Sekutu aktif menanggung seluruh kewajiban — risiko harta pribadi nyata | PT |
| Beban administrasi bulanan | Lebih berat: SPT Masa/badan, pembukuan konsisten, kewajiban LKPM | Lebih ringan: pencatatan sederhana, pajak mengikuti sekutu | CV |
| Penutupan / restrukturisasi | Proses pembubaran formal: akta pembubaran, pelaporan, penyelesaian kewajiban — 1-3 bulan | Relatif mudah: pembubaran lewat akta notaris baru — lebih cepat & murah | CV |
| Keterlibatan mitra asing | Bisa via PT PMA — asing boleh 100% (kecuali sektor tertutup PP 49/2021) | Tidak tersedia — CV untuk kepentingan investasi asing tidak dipakai | PT |
Dasar hukum
PT unggulPT: UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas — badan hukum penuh berbadan saham
CV: KUHD Pasal 19-21 jo. UU Cipta Kerja Pasal 157 — persekutuan dagang, bukan badan hukum
Jumlah pendiri
SetaraPT: PT biasa minimal 2 pemegang saham; PT Perorangan cukup 1 orang WNI
CV: Minimal 2 orang: sekutu aktif + sekutu pasif (umumnya keluarga/percaya)
Tanggung jawab utang usaha
PT unggulPT: Terbatas pada modal saham — harta pribadi pemegang saham aman
CV: Sekutu aktif bertanggung jawab tak terbatas — harta pribadi ikut terlilit
Biaya pendirian (jasa + PNBP)
CV unggulPT: Rp3,5-6,5 juta: akta notaris + SK Kemenkumham (yustisi) + NIB
CV: Rp2,5-4,5 juta: akta notaris saja + NIB (tanpa SK Kemenkumham)
Durasi pendirian
CV unggulPT: 3-7 hari kerja (proses notaris + pengesahan Kemenkumham)
CV: 1-3 hari kerja (cukup akta notaris + NIB di OSS)
Pajak penghasilan
CV unggulPT: PPh Badan 22% (19% untuk go-public); usaha mikro-kecil bisa PPh final 0,5% selama masa terbatas (PP 55/2022)
CV: CV bukan subjek PPh badan — laba dibagikan lalu tiap sekutu lapor PPh Orang Pribadi (ringan di awal, progresif saat laba naik)
Pembukuan & pelaporan
CV unggulPT: Wajib pembukuan lengkap + SPT Tahunan 1771; audit wajib untuk aset/pemenuhan kriteria tertentu
CV: Wajib buku dagang KUHD tetapi administrasi lebih ringan; SPT sekutu per orang
Menambah investor / modal
PT unggulPT: Mudah — cukup terbitkan/transfer saham; kompatibel investor, venture capital, akuisisi
CV: Sulit — tanpa saham; penambahan sekutu harus lewat revisi akta notaris
Kredibilitas bank & tender
PT unggulPT: Tinggi — standar tender pemerintah, pengadaan korporasi, dan kredit bank besar
CV: Menengah — diterima bank umumnya, namun banyak tender/klien korporat mensyaratkan PT
Perlindungan harta pribadi
PT unggulPT: Aset usaha terpisah dari aset pribadi (tanggung jawab terbatas)
CV: Sekutu aktif menanggung seluruh kewajiban — risiko harta pribadi nyata
Beban administrasi bulanan
CV unggulPT: Lebih berat: SPT Masa/badan, pembukuan konsisten, kewajiban LKPM
CV: Lebih ringan: pencatatan sederhana, pajak mengikuti sekutu
Penutupan / restrukturisasi
CV unggulPT: Proses pembubaran formal: akta pembubaran, pelaporan, penyelesaian kewajiban — 1-3 bulan
CV: Relatif mudah: pembubaran lewat akta notaris baru — lebih cepat & murah
Keterlibatan mitra asing
PT unggulPT: Bisa via PT PMA — asing boleh 100% (kecuali sektor tertutup PP 49/2021)
CV: Tidak tersedia — CV untuk kepentingan investasi asing tidak dipakai
Pilih PT jika:
- Rencana tumbuh besar: butuh investor, venture capital, atau go-public
- Ikut tender pemerintah atau menjadi vendor korporasi besar
- Usaha berisiko (konstruksi, distribusi, F&B produksi) — butuh proteksi aset pribadi
- Butuh kredit bank bernilai besar atau pinjaman modal kerja formal
- Ada rencana melibatkan pemodal asing
Pilih CV jika:
- Usaha keluarga atau kemitraan kecil-menengah dengan kepercayaan tinggi
- Ingin pendirian cepat (1-3 hari) dan murah (hemat Rp1-2 juta)
- Laba masih sederhana — pajak PPh orang pribadi sekutu lebih ringan di awal
- Administrasi minimal tanpa struktur direksi/komisaris
- Tidak ada rencana menarik investor dalam 1-2 tahun ke depan
Verdict Kami
Pilih PT bila Anda sedang membangun aset bisnis jangka panjang: proteksi harta pribadi, kemampuan menarik modal, dan akses tender. Pilih CV bila usaha masih tahap tumbuh bersama orang kepercayaan dan mengutamakan kecepatan, biaya, dan kemudahan administrasi. Banyak perusahaan besar Indonesia memulai dari CV lalu bertransformasi menjadi PT saat siap tumbuh besar — jadi CV bisa jadi 'pintu masuk', PT adalah 'rumah akhir'.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah pendirian CV wajib pakai akta notaris?
Siapa yang membayar pajak di CV?
Bisakah CV diubah menjadi PT?
Berapa biaya dan lama pendirian masing-masing?
Apakah CV bisa ikut tender pemerintah?
Mana yang lebih aman jika usaha bangkrut?
Sudah menentukan pilihan? Kami urus dari nol sampai terbit.
Pendirian resmi, NIB, NPWP, KBLI — pendampingan penuh, laporan transparan.